Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat dan menjadi sorotan serius di Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II berinisial FH diduga tidak pernah menjalankan tugas di lokasi penempatan resminya sejak dinyatakan lulus seleksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FH memilih formasi di RS Pratama Bisui saat mengikuti seleksi PPPK. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. FH justru diketahui berada dan bekerja di Puskesmas (PKM) Busua, meskipun Surat Keputusan (SK) penempatannya secara sah tercatat di RS Pratama Bisui.
Direktur RS Pratama Bisui, Elisabeth Bernadete, saat di konfirmasi menegaskan bahwa hingga kini FH tidak pernah melaporkan diri, apalagi menjalankan tugas sebagaimana mestinya.(27/02/2026)
“Yang bersangkutan sampai sekarang tidak pernah melapor di RS Pratama Bisui. Kalau memang memilih formasi di sini, maka wajib tunduk pada SK dan bertugas di sini,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Puskesmas Busua, Fadli Talib, sata di konfirmasi via telpon Whatsapp membenarkan bahwa FH saat ini berada dan bekerja di PKM Busua. Ia menyebut kepulangan FH ke tempat tugas resminya kemungkinan baru dilakukan setelah Lebaran.(28/02/2026)
“Memang benar FH ada di PKM Busua. Mungkin setelah Lebaran baru bisa kembali ke RS Pratama Bisui,” ujarnya.
Kondisi ini mempertegas adanya kejanggalan serius. Penempatan PPPK bukan bersifat fleksibel atau dapat ditunda sesuka hati, melainkan diatur melalui SK yang memiliki kekuatan hukum dan wajib dipatuhi.
Fakta bahwa seorang pegawai tidak pernah bertugas di lokasi resmi, namun tetap bekerja di tempat lain, memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran disiplin hingga potensi
penyalahgunaan kewenangan. Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan publik: apakah terjadi pembiaran sistematis atau praktik di luar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kondisi tersebut berpotensi merugikan pelayanan kesehatan. RS Pratama Bisui yang seharusnya diperkuat oleh tenaga sesuai formasi justru kehilangan hak atas pegawai yang telah ditetapkan, sementara fasilitas lain menampung pegawai yang tidak sesuai penempatan.
Kasus ini dinilai mendesak untuk segera diusut tuntas. Pemerintah daerah dan instansi berwenang diharapkan tidak tinggal diam. Penindakan tegas diperlukan, baik terhadap oknum pegawai maupun pihak yang diduga melakukan pembiaran.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini berisiko menjadi preseden buruk yang merusak disiplin ASN serta mencederai kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen PPPK.(Red/Pandi)



















