Halsel – BacaPost.com, Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Halmahera Selatan telah menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Kedua tersangka berinisial RS (52) dan TJJ (44) yang sebelumnya menjabat sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan keuangan Desa Tobaru. Mereka diserahkan bersama barang bukti hasil penyidikan.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tobaru Tahun Anggaran 2022 yang menimbulkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp546 juta.
Penyidik menetapkan pasal sangkaan berupa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan telah selesai dan penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk tahap penuntutan.
Dengan penyerahan ini, Polres Halmahera Selatan menyatakan tugas penyidikan atas kasus korupsi Dana Desa Tobaru telah tuntas dan kini memasuki fase persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Red)



















