Jembatan Ake Dolik Memanas: Kapolda Malut Didesak Tangkap Pemilik CV Adiguna Sarana

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pembangunan Jembatan Ake Dolik pada ruas Saketa–Dahepodo, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Proyek bernilai Rp12,98 miliar yang dikerjakan CV Adiguna Sarana diduga menggunakan material pasir dan batu kerikil dari Sungai Fulai yang legalitasnya hingga kini dipertanyakan.

Sorotan semakin tajam setelah Kepala Desa Fulai membenarkan adanya informasi mengenai pengambilan material dari wilayah tersebut.

“Kalau sesuai saya cek informasi dari pemilik lahan itu kisaran 150 dump truck. Bikin, soal per ret-nya itu saya sendiri belum tahu jelas berapa,” ujar Kepala Desa Fulai saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menguatkan adanya informasi bahwa material dari wilayah Sungai Fulai telah diangkut dalam jumlah signifikan. Namun, jumlah pasti material, nilai transaksi, asal-usul material, pihak pengangkut, serta dokumen perizinannya masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi.

Baca Juga:  Wabup Halut Buka Forum Lintas Perangkat Daerah untuk Penyusunan RKPD 2027

Persoalan ini menjadi serius karena material yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan proyek infrastruktur pemerintah bernilai hampir Rp13 miliar.

Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., segera turun tangan dan mengusut dugaan penggunaan material yang tidak memiliki legalitas.

“Kalau benar proyek Rp12 miliar menggunakan material ilegal, Kapolda harus turun tangan,” tegas Sahmar.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak sekadar melakukan pemeriksaan di permukaan, tetapi menelusuri seluruh rantai pengadaan material, mulai dari sumber material, pemilik lahan, pihak yang melakukan pengambilan dan pengangkutan, hingga penggunaannya dalam proyek Jembatan Ake Dolik.

Desakan untuk mengusut kasus ini pun semakin keras. Aparat diminta memastikan apakah aktivitas pengambilan material di Sungai Fulai memiliki izin dan memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Disnakertrans Halsel Sanksi 3 Perusahaan Milik Umar Hi Soleman Terkait Upah di Bawah UMP

Jika material tersebut ternyata legal, pihak terkait dinilai perlu menunjukkan dokumen pendukung kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

Sahmar juga menilai tidak boleh ada kesan bahwa proyek pemerintah bernilai besar menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran.

“Jangan sampai karena ini proyek pemerintah, kemudian dugaan pelanggaran dibiarkan. Semua harus diperiksa secara terbuka dan profesional,” ujarnya.

Kini perhatian publik tertuju kepada Kapolda Maluku Utara. Apakah dugaan penggunaan material dari Sungai Fulai tersebut akan segera ditelusuri, atau justru dibiarkan menjadi tanda tanya?

Satu hal yang pasti, angka 150 dump truck bukan informasi kecil. Legalitas sumber material, dokumen pengangkutan, nilai transaksi, serta keterkaitannya dengan proyek Jembatan Ake Dolik perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran dalam proyek yang menggunakan uang negara. (Red/SI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cantumkan Logo Organisasi Tampa Ijin, PWI Laporkan Oknum Wartawan RL Ke Polres Halsel
Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu
Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:04

Cantumkan Logo Organisasi Tampa Ijin, PWI Laporkan Oknum Wartawan RL Ke Polres Halsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:06

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:06

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47