Proyek pembangunan Jembatan Ake Dolik pada ruas Saketa–Dahepodo, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Proyek bernilai Rp12,98 miliar yang dikerjakan CV Adiguna Sarana diduga menggunakan material pasir dan batu kerikil dari Sungai Fulai yang legalitasnya hingga kini dipertanyakan.
Sorotan semakin tajam setelah Kepala Desa Fulai membenarkan adanya informasi mengenai pengambilan material dari wilayah tersebut.
“Kalau sesuai saya cek informasi dari pemilik lahan itu kisaran 150 dump truck. Bikin, soal per ret-nya itu saya sendiri belum tahu jelas berapa,” ujar Kepala Desa Fulai saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menguatkan adanya informasi bahwa material dari wilayah Sungai Fulai telah diangkut dalam jumlah signifikan. Namun, jumlah pasti material, nilai transaksi, asal-usul material, pihak pengangkut, serta dokumen perizinannya masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi.
Persoalan ini menjadi serius karena material yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan proyek infrastruktur pemerintah bernilai hampir Rp13 miliar.
Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., segera turun tangan dan mengusut dugaan penggunaan material yang tidak memiliki legalitas.
“Kalau benar proyek Rp12 miliar menggunakan material ilegal, Kapolda harus turun tangan,” tegas Sahmar.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak sekadar melakukan pemeriksaan di permukaan, tetapi menelusuri seluruh rantai pengadaan material, mulai dari sumber material, pemilik lahan, pihak yang melakukan pengambilan dan pengangkutan, hingga penggunaannya dalam proyek Jembatan Ake Dolik.
Desakan untuk mengusut kasus ini pun semakin keras. Aparat diminta memastikan apakah aktivitas pengambilan material di Sungai Fulai memiliki izin dan memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Jika material tersebut ternyata legal, pihak terkait dinilai perlu menunjukkan dokumen pendukung kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
Sahmar juga menilai tidak boleh ada kesan bahwa proyek pemerintah bernilai besar menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran.
“Jangan sampai karena ini proyek pemerintah, kemudian dugaan pelanggaran dibiarkan. Semua harus diperiksa secara terbuka dan profesional,” ujarnya.
Kini perhatian publik tertuju kepada Kapolda Maluku Utara. Apakah dugaan penggunaan material dari Sungai Fulai tersebut akan segera ditelusuri, atau justru dibiarkan menjadi tanda tanya?
Satu hal yang pasti, angka 150 dump truck bukan informasi kecil. Legalitas sumber material, dokumen pengangkutan, nilai transaksi, serta keterkaitannya dengan proyek Jembatan Ake Dolik perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran dalam proyek yang menggunakan uang negara. (Red/SI)



















