Tim Resmob Nireus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dugaan tindak pidana pencurian yang beraksi di wilayah Kecamatan Bacan, (08/07/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan aksi pencurian di salah satu kios yang berada di Desa Marabose, Kecamatan Bacan. Tim Resmob kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Karena terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur, pihak kepolisian tidak mempublikasikan identitas maupun foto yang dapat mengungkap jati dirinya sesuai aturan perlindungan anak dan kode etik jurnalistik.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik Satreskrim Polres Halsel masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam sejumlah laporan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Bacan dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, barang bukti berupa emas yang diduga berasal dari hasil kejahatan masih dalam proses penelusuran oleh penyidik untuk kepentingan pengembangan perkara.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan melalui Tim Resmob Nireus terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain maupun barang bukti tambahan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Karena perkara ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, penyidik juga berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Polres Halmahera Selatan mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta mengajak warga yang merasa menjadi korban pencurian atau memiliki informasi terkait agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
Polres Halsel menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap hak-hak semua pihak. (Red/Pandi)



















