Pemkab Halsel Tetapkan HET Minyak Tanah di 30 Kecamatan, Harga Tertinggi Capai Rp6.200 per Liter

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAMBAR ILUSTRASI

GAMBAR ILUSTRASI

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah untuk 30 kecamatan melalui Keputusan Bupati Nomor 184 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah. Keputusan tersebut ditetapkan pada 27 September 2022.

Penetapan harga ini dilakukan untuk mengatur distribusi minyak tanah bersubsidi agar tetap terjangkau bagi masyarakat, sekaligus menyesuaikan biaya transportasi dan jarak distribusi ke masing-masing wilayah.

Berdasarkan keputusan tersebut, harga dasar minyak tanah dari Pertamina ditetapkan sebesar Rp2.500 per liter. Setelah ditambah ongkos angkut dan margin agen sebesar Rp700 per liter, harga di tingkat agen menjadi Rp3.200 per liter. Selanjutnya ditambah ongkos angkut dan margin pangkalan sebesar Rp800 per liter atau lebih, sehingga HET di tiap kecamatan berbeda-beda sesuai jarak distribusi.

Untuk wilayah Bacan, Bacan Selatan, dan Bacan Timur, Harga Eceran Tertinggi minyak tanah ditetapkan sebesar Rp4.000 per liter. Sementara itu, Bacan Timur Tengah dan Bacan Timur Selatan memiliki HET sebesar Rp4.100 per liter.

Baca Juga:  Saat Jerman Bermain, Layar Nobar Malah Mati, Pendukung Kecam Pemda Halsel: Diduga Ada Pilih Kasih

Di wilayah dengan jarak distribusi menengah seperti Batanglomang, HET ditetapkan sebesar Rp4.500 per liter. Sedangkan Mandoli Utara dan Mandoli Selatan masing-masing memiliki HET sebesar Rp5.000 per liter.

Untuk wilayah Kasiruta Barat, HET ditetapkan sebesar Rp5.250 per liter dan Kasiruta Timur sebesar Rp5.200 per liter. Di wilayah Makian, HET ditetapkan sebesar Rp5.000 per liter, sedangkan Makian Barat sebesar Rp5.500 per liter.

Sementara itu, wilayah Kayoa, Kayoa Utara, Kayoa Selatan, dan Kayoa Barat masing-masing memiliki HET sebesar Rp5.500 per liter. Di wilayah Gane Barat dan Gane Barat Utara, harga juga berada pada kisaran Rp5.500 per liter.

Adapun untuk wilayah Gane Barat Selatan dan Kepulauan Joronga, HET ditetapkan sebesar Rp5.700 per liter. Sementara itu, wilayah dengan jarak distribusi lebih jauh seperti Gane Timur, Gane Timur Tengah, dan Gane Timur Selatan memiliki HET tertinggi sebesar Rp6.200 per liter.

Baca Juga:  PWI Halsel Tantang Oknum di Balik Isu Jatah Tambang Ilegal: “Jangan Lempar Fitnah, Buka Identitas!”

Di wilayah Kepulauan Obi, harga juga bervariasi. Kecamatan Obi dan Obi Utara memiliki HET sebesar Rp5.500 per liter, Obi Barat sebesar Rp6.000 per liter, sedangkan Obi Selatan dan Obi Timur masing-masing sebesar Rp6.200 per liter.

Pemerintah daerah berharap penetapan harga ini dapat membuat distribusi minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Halmahera Selatan lebih tertib serta mencegah terjadinya kenaikan harga yang tidak wajar di tingkat masyarakat.

Dalam catatan keputusan tersebut juga disebutkan bahwa untuk Desa Sawadai dan Kubung di Kecamatan Bacan Selatan serta Desa Belang-Belang di Kecamatan Bacan terdapat penambahan margin agen sebesar Rp100 sehingga HET menjadi Rp4.100 per liter.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindakop) Halmahera Selatan, Ardiani Rajiulon, menambahkan bahwa pemerintah daerah juga telah meminta tambahan pasokan BBM untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Kasus Kusubibi Masuk Komisi I DPRD: Kades dan BPD Akan Dipanggil Resmi

Menurutnya, distribusi tambahan tersebut mulai dilakukan pada 10 Maret 2026 melalui tiga agen yang telah ditunjuk.

“Untuk agen, Mitama mendapat 15 ton, Sinergy 25 ton, dan Babang Raya 25 ton. Jadi totalnya 65 ton dan mulai didistribusikan hari ini,” ujarnya. (10/03/2026)

Ia menegaskan bahwa penjualan BBM maupun minyak tanah kepada masyarakat harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Setiap wilayah sudah memiliki SK terkait HET, sehingga harga di lapangan harus mengikuti ketentuan tersebut,” tegasnya. (Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan
Bawaslu Halsel Perkuat Pencegahan Pemilu, Demokrat Diajak Pahami Aturan Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:30

Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36