Proyek pembangunan Jembatan Akedolik (Saketa–Dehepoo) yang berlokasi di Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan. Proyek yang disebut bernilai lebih dari Rp12 miliar dan bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026 itu dikerjakan oleh CV Adiguna Sarana.
Sorotan muncul terkait dugaan asal-usul material Galian C yang digunakan dalam pekerjaan pembangunan jembatan tersebut. Material dimaksud disebut berasal dari kawasan Kali Fulai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, material Galian C dari Kali Fulai sebelumnya diduga telah diambil untuk memenuhi kebutuhan proyek pembangunan Jembatan Kali Dolik. Material tersebut disebut dihargai sekitar Rp150 ribu per dump truck.
Namun, terkait pengambilan material dari Kali Fulai, pihak terkait disebut menyampaikan bahwa aktivitas tersebut saat ini sudah tidak dilakukan.
“Dong bilang so tara ambe di Fulai, tapi dong pernah ambe banyak di bulan ini,” demikian informasi yang diterima.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber material yang digunakan dalam proyek Jembatan Kali Dolik, terutama terkait legalitas lokasi pengambilan, perizinan Galian C, serta mekanisme pengadaan dan penggunaannya dalam proyek.
Kepala Desa Fulai saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi mengenai pengambilan material dari wilayah tersebut.
“Kalau sesuai saya cek informasi dari pemilik lahan itu kisaran 150 dump truck. Bikin, soal per ret-nya itu saya sendiri belum tahu jelas berapa,” ujar Kepala Desa Fulai.
Keterangan tersebut mengindikasikan adanya material yang disebut telah diangkut dalam jumlah cukup besar. Namun, jumlah pasti material yang telah diambil, nilai keseluruhan transaksi, serta pihak yang melakukan pengangkutan masih perlu dipastikan melalui dokumen dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp12 miliar, transparansi mengenai sumber material menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Legalitas lokasi pengambilan material, izin yang dimiliki, serta mekanisme pembelian dan penggunaan material perlu dipastikan agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila material tersebut benar diambil dari Kali Fulai dalam jumlah besar, aspek perizinan dan legalitas sumber material patut mendapat perhatian dari instansi berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari pihak pelaksana proyek maupun Polsek Gane Barat terkait legalitas sumber material, serta apakah pengambilan material tersebut dilakukan berdasarkan izin yang berlaku. (Red/SI)



















