Dugaan praktik pengondisian pemenang tender proyek di lingkungan Badan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan. Polemik proyek Rehabilitasi Ruangan Cathlab RSUD Labuha yang telah dilaporkan ke kepolisian kini turut mendapat perhatian DPRD Halmahera Selatan.
Kasus tersebut bermula dari laporan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai NasDem Halmahera Selatan, Haedar Mahmud, ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan pengaturan pemenang tender proyek Rehabilitasi Ruangan Cathlab RSUD Labuha. Laporan itu telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/374/VII/2026/SPKT tertanggal 1 Juli 2026.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi Rakib, mengatakan DPRD telah menjadwalkan pembahasan bersama pemerintah daerah dalam agenda pembahasan prognosis APBD. Dalam forum tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk BPPBJ, akan dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait berbagai kegiatan pengadaan yang menjadi perhatian publik.
“Semua OPD akan kami undang, termasuk BPPBJ. Kalau dalam rapat nanti berkembang pembahasan terkait dugaan yang beredar di masyarakat, tentu akan kami dalami,” ujar Muslim. (15/06/2026)
Ia menjelaskan agenda tersebut sebenarnya telah ditetapkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Namun pelaksanaannya masih menunggu kesiapan pemerintah daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Tamrin Hi Hasim, menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena telah berujung pada laporan pidana.
Menurut Tamrin, mekanisme penyelesaian sengketa dalam proses pengadaan sebenarnya telah diatur, mulai dari masa sanggah hingga mekanisme internal lainnya. Namun ketika persoalan justru dibawa ke aparat penegak hukum, hal itu menunjukkan adanya persoalan yang harus segera direspons.
“Kalau sampai ada pengusaha yang memilih mencari keadilan ke polisi, berarti ada sesuatu yang perlu menjadi perhatian. Seharusnya mekanisme internal digunakan terlebih dahulu. Tapi ketika sudah sampai ke aparat penegak hukum, ini harus menjadi atensi DPRD,” tegasnya.
Tamrin menyatakan Komisi I akan mengagendakan pemanggilan Kepala BPPBJ untuk meminta penjelasan mengenai dugaan intervensi dalam proses tender.
Ia menambahkan, dugaan intervensi dalam proses lelang berpotensi mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dan keadilan bagi para penyedia jasa.
“Kalau benar ada intervensi, tentu ini akan berdampak pada terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu Komisi I akan membahas persoalan ini secara khusus dan segera menjadwalkan pemanggilan pihak terkait,” katanya.
Sejumlah anggota DPRD juga mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk mengevaluasi secara serius kinerja Kepala BPPBJ Muhammad Imron. Desakan tersebut muncul sebagai bentuk respons atas mencuatnya dugaan pengaturan tender yang kini telah masuk dalam proses penyelidikan kepolisian. (Red/Pandi)



















