Tragedi berdarah yang menewaskan dua orang di kawasan tambang emas ilegal Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memantik sorotan publik. Pergerakan Aktivis Demokrasi (Parade) Maluku Utara menegaskan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan pidana semata, melainkan harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan besar yang diduga telah lama mengakar di kawasan tambang tersebut.
Direktur PARADE Malut, Sahmar Ebams, menilai dua kematian yang terjadi secara beruntun merupakan bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah yang sejak lama disebut sebagai lokasi aktivitas tambang emas ilegal.
“Ini bukan sekadar kasus pembunuhan. Ini adalah cermin buruk tata kelola tambang, lemahnya kontrol negara, dan ketidakjelasan hukum yang selama ini dibiarkan terjadi di Anggai,” tegas Sahmar, (14/6/2026).
Menurutnya, terdapat dua peristiwa besar yang harus diusut secara menyeluruh. Pertama, kematian Dadang Elajouw (18) yang diduga menjadi korban penikaman pada 9 Juni 2026. Kedua, kematian terduga pelaku yang ditemukan sehari kemudian setelah diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri.
Sahmar menegaskan Polres Halmahera Selatan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku dan korban, tetapi harus menelusuri aktor lain yang diduga mengendalikan, membiarkan, hingga mengambil keuntungan dari aktivitas tambang tersebut.
“Jangan berhenti pada pertanyaan siapa membunuh siapa. Polisi harus mengungkap siapa yang mengelola kawasan itu, siapa yang menikmati hasilnya, dan mengapa aktivitas yang sudah lama dipersoalkan masih terus berlangsung hingga menelan korban jiwa,” katanya.
Ia menilai tragedi Anggai tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang persoalan tambang ilegal di wilayah tersebut. Pada April 2025, aparat gabungan disebut pernah melakukan penertiban dan penutupan aktivitas tambang di Anggai dan Manatahan, termasuk pemeriksaan saksi serta penyitaan barang bukti.
Namun, munculnya kembali tragedi berdarah menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan hukum yang telah dilakukan.
“Kalau tambang itu pernah ditutup, mengapa aktivitasnya masih memicu konflik? Kalau proses hukum berjalan, sejauh mana perkembangannya? Dan mengapa kawasan yang sudah pernah ditertibkan masih kembali menelan korban?” ujarnya.
Parade Malut juga menyoroti lambannya proses hukum terkait perkara tambang Anggai. Menurut Sahmar, hukum tidak boleh hanya hadir setelah korban berjatuhan.
“Penegakan hukum tidak boleh baru bergerak setelah nyawa melayang. Hukum harus hadir untuk mencegah tragedi, bukan sekadar menghitung korban setelah peristiwa terjadi,” tegasnya.
Selain itu, Sahmar menyoroti kaburnya status hukum tambang Anggai. Ia meminta pemerintah dan aparat terkait menjelaskan secara terbuka apakah kawasan tersebut memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah.
“Kalau ada WPR, tunjukkan. Kalau ada IPR, sebutkan pemegang izinnya. Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, maka negara harus tegas menyatakan itu ilegal. Jangan biarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian hukum,” katanya.
Menurutnya, ketidakjelasan status legalitas tambang berpotensi memicu konflik, perebutan kepentingan, hingga kekerasan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
Sahmar juga mendesak Kapolres Halmahera Selatan membuka perkembangan penyidikan secara transparan, mulai dari hasil visum, keterangan saksi, motif, kronologi kejadian, hingga konstruksi hukum dalam penanganan perkara.
“Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya. Tidak boleh ada ruang spekulasi. Semua harus dijelaskan secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Parade Malut meminta Polda Maluku Utara turun langsung melakukan supervisi terhadap penanganan kasus Anggai. Sebab, perkara ini dinilai tidak hanya menyangkut tindak pidana, tetapi juga berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang ilegal serta lemahnya pengawasan negara.
“Ada dua nyawa yang hilang, ada persoalan tambang yang belum tuntas, dan ada pertanyaan besar tentang kehadiran negara di lokasi itu. Karena itu, Polda Malut harus turun tangan,” tegas Sahmar.
Parade Malut juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan serta otoritas pertambangan membuka seluruh dokumen terkait status tambang Anggai, termasuk WPR, IPR, rekomendasi teknis, peta koordinat, riwayat penertiban, serta tindak lanjut pasca-penutupan.
“Transparansi adalah kewajiban. Jika semua informasi ditutup, maka kecurigaan publik akan semakin besar,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Sahmar menegaskan bahwa Dadang Elajouw dan terduga pelaku yang juga meninggal dunia tidak boleh hanya menjadi angka statistik dalam laporan kriminal.
“Mereka adalah bukti bahwa ada persoalan serius yang belum diselesaikan di Anggai. Pertanyaan publik sederhana: mengapa dua nyawa harus melayang di lokasi yang sejak lama disebut bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab? Dan sampai kapan hukum selalu datang setelah tragedi terjadi?” pungkasnya.(Red/Pandi)



















