Kuasa Hukum Tegaskan Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Ranah Publik

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa lahan di wilayah Kawasi Soligi kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial, warung kopi, hingga sejumlah media online. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pihak Arifin Saroa, La Jamra Hi. Zakaria, menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan sengketa privat antar individu, bukan sengketa publik yang melibatkan pemerintah.

Menurutnya, berbagai opini yang beredar di ruang publik tidak seluruhnya berbasis data dan fakta. Ia menilai adanya kecenderungan pengulangan informasi yang belum tentu benar sehingga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat.

“Di era digital saat ini, narasi seringkali lebih dominan daripada data. Informasi yang diulang-ulang bisa seolah menjadi kebenaran, padahal belum tentu demikian,” ujarnya. (10/04/2026)

Baca Juga:  Surat Pernyataan Perdamaian, Bukti Kesepakatan Korban dan Pelaku di Kantor Desa Bisui

Ia menjelaskan, lahan yang disengketakan tersebut awalnya merupakan milik Arifin Saroa sejak tahun 1976. Saat itu, Arifin membuka lahan dengan menebang pohon dan mengelolanya menjadi kebun cengkeh.

Memasuki tahun 1980, masyarakat Kawasi mulai membuka kebun di sekitar lokasi tersebut hingga kawasan itu dikenal sebagai Kampung Tua Kawasi (Sujumare).

Permasalahan muncul pada tahun 2024 ketika ekspansi pertambangan oleh Harita Group dilakukan. Lahan tersebut kemudian diklaim oleh pihak Alimusu.

Atas klaim tersebut, kedua pihak difasilitasi untuk menyelesaikan sengketa secara langsung. Hasilnya, Arifin Saroa memberikan kompensasi sebesar Rp300 juta kepada Alimusu, yang disebut telah diterima bersama keluarga di Desa Kawasi.

Namun, pada tahun 2025, setelah dilakukan aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan, klaim kembali muncul dari pihak Alimusu, bahkan disertai tuntutan baru serta tudingan bahwa Arifin menjual lahan miliknya.

Baca Juga:  April, Syafar dan Sulinda D. Komdan, Mengecam penyebar Berita Bohong yang menyeret nama mereka

La Jamra menegaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan pemerintah daerah maupun lembaga legislatif, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sengketa publik.

“Sengketa publik itu melibatkan negara atau lembaga pemerintah dengan warga. Sementara ini murni antar individu, sehingga masuk kategori sengketa privat,” jelasnya.

Ia memaparkan perbedaan utama sengketa publik dan privat, mulai dari subjek hukum, kepentingan yang disengketakan, hingga mekanisme penyelesaian. Sengketa privat, kata dia, bersifat horizontal dan umumnya diselesaikan melalui jalur perdata.

Lebih lanjut, pihaknya menyarankan agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum perdata, terutama jika upaya musyawarah tidak mencapai kesepakatan.

“Gugatan perdata adalah mekanisme resmi untuk menyelesaikan sengketa, memulihkan hak yang dilanggar, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” tegasnya.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Kusubibi-Kubung Disorot, Kapolres Pastikan Penindakan Berjalan

Ia juga menekankan pentingnya ketepatan dalam menentukan pihak penggugat dan tergugat agar tidak terjadi kesalahan formil dalam proses hukum.

Di akhir pernyataannya, kuasa hukum mengimbau seluruh pihak, termasuk LSM, wartawan, dan tim hukum pihak lain, untuk menempatkan persoalan ini dalam koridor hukum, bukan opini atau kepentingan lain.
“Ruang penyelesaian sengketa ini adalah ruang hukum. Biarkan pengadilan yang menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut,” pungkasnya. (Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan
Bawaslu Halsel Perkuat Pencegahan Pemilu, Demokrat Diajak Pahami Aturan Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:30

Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36