Sengketa lahan di wilayah Kawasi Soligi kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial, warung kopi, hingga sejumlah media online. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pihak Arifin Saroa, La Jamra Hi. Zakaria, menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan sengketa privat antar individu, bukan sengketa publik yang melibatkan pemerintah.
Menurutnya, berbagai opini yang beredar di ruang publik tidak seluruhnya berbasis data dan fakta. Ia menilai adanya kecenderungan pengulangan informasi yang belum tentu benar sehingga dapat mempengaruhi persepsi masyarakat.
“Di era digital saat ini, narasi seringkali lebih dominan daripada data. Informasi yang diulang-ulang bisa seolah menjadi kebenaran, padahal belum tentu demikian,” ujarnya. (10/04/2026)
Ia menjelaskan, lahan yang disengketakan tersebut awalnya merupakan milik Arifin Saroa sejak tahun 1976. Saat itu, Arifin membuka lahan dengan menebang pohon dan mengelolanya menjadi kebun cengkeh.
Memasuki tahun 1980, masyarakat Kawasi mulai membuka kebun di sekitar lokasi tersebut hingga kawasan itu dikenal sebagai Kampung Tua Kawasi (Sujumare).
Permasalahan muncul pada tahun 2024 ketika ekspansi pertambangan oleh Harita Group dilakukan. Lahan tersebut kemudian diklaim oleh pihak Alimusu.
Atas klaim tersebut, kedua pihak difasilitasi untuk menyelesaikan sengketa secara langsung. Hasilnya, Arifin Saroa memberikan kompensasi sebesar Rp300 juta kepada Alimusu, yang disebut telah diterima bersama keluarga di Desa Kawasi.
Namun, pada tahun 2025, setelah dilakukan aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan, klaim kembali muncul dari pihak Alimusu, bahkan disertai tuntutan baru serta tudingan bahwa Arifin menjual lahan miliknya.
La Jamra menegaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan pemerintah daerah maupun lembaga legislatif, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai sengketa publik.
“Sengketa publik itu melibatkan negara atau lembaga pemerintah dengan warga. Sementara ini murni antar individu, sehingga masuk kategori sengketa privat,” jelasnya.
Ia memaparkan perbedaan utama sengketa publik dan privat, mulai dari subjek hukum, kepentingan yang disengketakan, hingga mekanisme penyelesaian. Sengketa privat, kata dia, bersifat horizontal dan umumnya diselesaikan melalui jalur perdata.
Lebih lanjut, pihaknya menyarankan agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum perdata, terutama jika upaya musyawarah tidak mencapai kesepakatan.
“Gugatan perdata adalah mekanisme resmi untuk menyelesaikan sengketa, memulihkan hak yang dilanggar, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya ketepatan dalam menentukan pihak penggugat dan tergugat agar tidak terjadi kesalahan formil dalam proses hukum.
Di akhir pernyataannya, kuasa hukum mengimbau seluruh pihak, termasuk LSM, wartawan, dan tim hukum pihak lain, untuk menempatkan persoalan ini dalam koridor hukum, bukan opini atau kepentingan lain.
“Ruang penyelesaian sengketa ini adalah ruang hukum. Biarkan pengadilan yang menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut,” pungkasnya. (Red/Pandi)



















