April, Syafar dan Sulinda D. Komdan, Mengecam penyebar Berita Bohong yang menyeret nama mereka

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bacan — BacaPost.Com, Kades Silang, Sulinda D. Komdan dan April yang tidak lain adalah istri sah dari mantan suami Sulinda bersama-sama membantah tuduhan perselingkuhan yang diarahkan kepada Sulinda, menurut April, tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar, itu hanya curhatan saya kepada seorang Wartawan dan Suami sah ibu Sulinda, tapi tidak bermaksud menyalahkan ibu Sulinda sama sekali, dan saya juga sudah memerintahkan kepada wartawan yang bersangkutan untuk mentakedown berita yang mengatas namakan dirinya sebagai sumber, akan tetapi wartawan tersebut tidak mau mentakedown berita tersebut, dengan alasan sudah menjadi Atensi. (19/12/2025)

Suami Sah April, M. Syafar mengecam perbuatan yang mencemarkan nama baiknya, menurutnya seseorang yang bertugas sebagai pemberi informasi kepada Publik harusnya mencaritahu terlebih dahulu tentang isu atau informasi yang akan ditulis dan kemudian dibagikan kepada publik, karena informasi tersebut akan dikonsumsi oleh khalayak umum.

Baca Juga:  DPRD Soroti 44 Kasus Kekerasan Anak di Halmahera Selatan, Baru Dua Berujung Putusan Pengadilan

Sementara itu Sulinda D. Komdan menyampaikan penolakan tegas terhadap tuduhan Dugaan hubungan asmara terhadap dirinya yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir. Dalam keterangan resminya Sulinda menyebut informasi tersebut tanpa Dasar dan merusak nama baik dan kehormatannya, apalagi saya sebagai seorang Kepala Desa.

Tuduhan yang beredar itu sama sekali tidak benar, sehingga bagi saya informasi tersebut telah menyerang kehormatan saya, selain itu berita bohong tersebut juga mencoreng nama baik keluarga.

Menurut Kuasa Hukum Sulinda D. Komdan, Risno N. Laumara, SH. Informasi yang dimuat diberbagai media online tersebut bermuatan Pencemaran nama baik karena telah menyerang pribadi dan Kehormatan seseorang.

Lanjut Risno, Dugaan tanpa dasar tersebut telah mencoreng nama baik Klien kami secara Pribadi maupun Institusi, dan perbuatan itu tidak dibenarkan oleh hukum, olehnya pihak pihak yang terlibat harus bertanggung jawab.

Baca Juga:  Kajari Halsel Berdalih Kekurangan Penyidik, Dugaan Korupsi Hibah Kesbangpol Rp5,2 Miliar Tak Kunjung Diusut

Lanjutnya, pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah pelanggaran serius terhadap UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur larangan mendistribusikan konten penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta, merujuk pada ketentuan dalam KUHP. Perbuatan ini termasuk dalam kategori delik yang lebih spesifik (lex specialis) dari KUHP, sehingga hukumannya lebih berat jika dilakukan lewat platform digital.

Olehnya itu, selaku Kuasa Hukum, Risno N. Laumara, SH. meminta agar Kapolres Halmahera Selatan segera menindak para pelaku penyebar berita bohong tersebut. Menurutnya, jika perbuatan tersebut dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan akan ada banyak korban pemberitaan tanpa Dasar dikemudian hari, dan jelas perbuatan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum.

Baca Juga:  Mutasi Disdukcapil Taliabu Disinyalir Tak Ikuti Prosedur Pusat

Hingga saat ini, pihak yang mengajukan tuduhan belum memberikan bukti yang mendukung. Seorang warga masyarakat Desa silang yang tidak mau disebutkan namanya juga berharap agar pihak pihak yang turut terlibat dalam penyebaran berita bohong tersebut harus segera diproses secara hukum. (Pandi/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36