Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar konsolidasi demokrasi bersama pengurus Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan di Kantor Partai Demokrat, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, (19/08/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan Bawaslu dalam memperkuat penyelenggaraan Pemilu di luar tahapan.
Dalam konsolidasi tersebut, Bawaslu dan Partai Demokrat membahas sejumlah ketentuan kepemiluan, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023, serta pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ketua Partai Demokrat Halsel, Hud H. Ibrahim, S.Sos., bersama jajaran pengurus menyambut baik kedatangan Bawaslu Halsel. Menurut Hud, kegiatan diskusi tersebut penting untuk menyamakan pemahaman terhadap berbagai ketentuan Pemilu yang diperbarui.
“Kami membutuhkan diskusi seperti ini agar tidak salah tafsir terhadap aturan-aturan yang diperbarui, khususnya dalam menghadapi Pemilu 2029,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Rais Kaha, menjelaskan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan bagian dari langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu berdasarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.
“Tujuan kedatangan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan adalah bentuk langkah pencegahan kami. Berdasarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2026, kami melaksanakan konsolidasi demokrasi ini berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023,” tegasnya.
Rais juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL.
“Selain berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu juga memiliki tugas untuk mengawasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, M. Hijra Hi. Kamuning, menjelaskan sejumlah aspek yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL.
Aspek tersebut meliputi kepengurusan, domisili, keanggotaan, serta keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik.
“Dalam agenda konsolidasi ini, ada dua tema yang akan kami diskusikan bersama teman-teman pengurus Partai Demokrat. Selain membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026, kami juga akan membahas tugas pengawasan Bawaslu dalam pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL,” jelas Hijra.
Hijra menambahkan, ketentuan keterwakilan perempuan tidak hanya menjadi perhatian pada saat pencalonan legislatif, tetapi juga dalam struktur kepengurusan partai politik.
“Selain keterwakilan perempuan pada saat pencalonan, kami juga mengawasi keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 173 ayat (2),” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Halsel, Hans William Kurama, menyampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 memberikan konsekuensi berupa pengguguran atau tidak diikutsertakannya partai politik pada daerah pemilihan (dapil) yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan.
“Olehnya itu, keterwakilan perempuan minimal 30 persen bukan sekadar formalitas, tetapi norma yang harus benar-benar dipenuhi dalam proses pencalonan legislatif,” pungkasnya. (Red/SI)



















