Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku, mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk mengevaluasi dan mencopot Camat Kasiruta Timur (Kastim), Ardan Ade, SH, menyusul beredarnya rekaman suara yang diduga milik camat tersebut dan viral di media sosial maupun grup percakapan WhatsApp.
Dalam rekaman yang beredar luas, suara yang diduga milik Camat Kasiruta Timur itu disebut-sebut mengarahkan sejumlah warga untuk melakukan aksi pemalangan terhadap SDN 241 Desa Bala-Bala. Aksi tersebut diduga berkaitan dengan rencana pergantian Kepala Sekolah SDN 241 yang saat ini dijabat oleh istrinya.
Berdasarkan isi percakapan yang beredar, suara tersebut diduga meminta masyarakat menyiapkan aksi pemalangan, membuat spanduk tuntutan, hingga mengarahkan agar kegiatan tersebut dipublikasikan melalui media sosial. Bahkan, dalam rekaman itu terdengar pernyataan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang mengendalikan pergerakan masyarakat di wilayah Kasiruta Timur.
Salah satu kutipan yang menjadi perhatian publik adalah pernyataan, “Kasiruta secara keseluruhan itu dia pe mosiho atau kolano ada pa saya,” serta “Semua masyarakat di Kasiruta Timur itu kita yang atur, jadi tidak perlu takut.”
Selain itu, suara dalam rekaman tersebut juga diduga menyebut telah berkoordinasi dengan pihak Bhabinkamtibmas untuk menjaga situasi tetap kondusif selama aksi berlangsung.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua KNPI Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku, menilai bahwa jika rekaman tersebut terbukti benar, maka tindakan seorang camat yang diduga mengarahkan aksi pemalangan sekolah merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
“Seorang camat seharusnya menjadi pengayom masyarakat dan menjaga stabilitas pemerintahan, bukan justru diduga menggerakkan aksi yang berpotensi mengganggu proses belajar mengajar. Pendidikan adalah hak dasar masyarakat yang harus dilindungi,” tegas Sefnat.
Menurutnya, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah tegas dengan melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta evaluasi terhadap yang bersangkutan demi menjaga marwah birokrasi dan kepercayaan publik.
KNPI Halsel menilai, apabila dugaan dalam rekaman tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, netralitas, serta mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun keluarga.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa PNS wajib menjaga kehormatan jabatan dan tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa camat sebagai perangkat daerah memiliki tugas melakukan pembinaan pemerintahan, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.
“Kalau benar seorang camat menggunakan pengaruh jabatannya untuk menggerakkan aksi pemalangan sekolah demi kepentingan pribadi atau keluarga, maka itu merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele,” ujar Sefnat.
KNPI Halmahera Selatan mendesak Bupati Halmahera Selatan segera membentuk tim untuk mengusut kebenaran rekaman tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum serta aturan kepegawaian yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jika terbukti, kami meminta Bupati Halmahera Selatan mencopot Camat Kasiruta Timur dari jabatannya,” tegas Sefnat.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Kasiruta Timur, Ardan Ade, SH, belum memberikan keterangan resmi terkait rekaman suara yang beredar dan menjadi perbincangan publik tersebut.(Red/Pandi)



















