Distribusi bahan kimia berbahaya jenis sianida di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi sorotan publik. Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memberikan penjelasan terkait mekanisme perizinan dan pengawasannya.
Kepala Disperindagkop Halmahera Selatan, Adriani Radjiloen, menegaskan bahwa hingga saat ini distributor resmi sianida di wilayah obi hanya satu pihak, yakni Nikolas, yang telah mengantongi izin.
“Setahu saya, sampai hari ini untuk distributor di Halmahera Selatan baru satu, yaitu Nikolas, dan itu berizin,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan usaha, termasuk distribusi bahan berbahaya, berada di bawah kewenangan DPM-PTSP.
Sementara itu, Disperindagkop hanya berperan memberikan rekomendasi teknis, khususnya terkait kelayakan gudang.
“Kami di Disperindag hanya memberikan rekomendasi, misalnya terkait Tanda Daftar Gudang (TDG). Apakah gudang tersebut layak atau tidak untuk digunakan menyimpan bahan seperti sianida,” jelasnya.
Menurut Adriani, penerbitan TDG harus melalui sejumlah tahapan, termasuk verifikasi lokasi dan kelayakan bangunan. Namun, ia menekankan bahwa izin gudang tidak serta-merta berkaitan dengan legalitas penggunaan akhir bahan tersebut.
Terkait polemik penggunaan sianida di wilayah tambang, ia mengakui bahwa terdapat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, seperti di wilayah Obi. Namun, pengawasan terhadap penggunaan bahan kimia di sektor pertambangan bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
“Kalau terkait penggunaan, itu menjadi kewenangan provinsi. Kabupaten tidak memiliki penyidik atau kewenangan pengawasan sampai ke sana,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa distribusi bahan berbahaya harus dilihat hingga ke pengguna akhir. Jika bahan tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal, maka hal tersebut menjadi persoalan serius yang harus ditindak oleh pihak berwenang.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan, Nasir J Koda, menjelaskan bahwa pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis dapat menjadi distributor resmi, termasuk yang terhubung dengan kementerian terkait.
Dalam prosesnya, setiap gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diawali dengan rekomendasi dari Disperindag setelah melalui verifikasi.
“Pertama dari tata ruang, apakah lokasi tersebut sesuai peruntukan. Kedua dari aspek lingkungan yang dinilai oleh Dinas Lingkungan Hidup, termasuk standar bangunan dan keamanan,” jelas Nasir.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pelaku usaha mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan TDG secara resmi.
Meski demikian, polemik muncul terkait distribusi sianida dalam jumlah besar yang diduga mencapai sekitar 15 ton. Bahan ini umumnya digunakan dalam proses pengolahan emas, baik oleh tambang legal maupun ilegal.
“Yang menjadi pertanyaan adalah peruntukannya. Digunakan untuk apa dan oleh siapa. Jika digunakan di tambang ilegal, tentu ini menjadi persoalan,” ujarnya.
Nasir menambahkan bahwa distribusi sianida harus selaras dengan keberadaan izin pertambangan di wilayah tujuan. Beberapa wilayah seperti Anggai diketahui telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sementara daerah lain belum memiliki izin resmi.
Pemerintah daerah menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna memastikan distribusi dan penggunaan bahan berbahaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan seluruh proses, mulai dari perizinan hingga penggunaan, berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” tutupnya.(Red/Pandi)



















