Distribusi Sianida Disorot, Disperindagkop Dan DPM-PTSP Jelaskan Mekanisme Perizinan

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disperindagkop Halmahera Selatan : Adriani Radjiloen

Kepala Disperindagkop Halmahera Selatan : Adriani Radjiloen

Distribusi bahan kimia berbahaya jenis sianida di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi sorotan publik. Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memberikan penjelasan terkait mekanisme perizinan dan pengawasannya.

Kepala Disperindagkop Halmahera Selatan, Adriani Radjiloen, menegaskan bahwa hingga saat ini distributor resmi sianida di wilayah obi hanya satu pihak, yakni Nikolas, yang telah mengantongi izin.

“Setahu saya, sampai hari ini untuk distributor di Halmahera Selatan baru satu, yaitu Nikolas, dan itu berizin,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan usaha, termasuk distribusi bahan berbahaya, berada di bawah kewenangan DPM-PTSP.

Sementara itu, Disperindagkop hanya berperan memberikan rekomendasi teknis, khususnya terkait kelayakan gudang.

“Kami di Disperindag hanya memberikan rekomendasi, misalnya terkait Tanda Daftar Gudang (TDG). Apakah gudang tersebut layak atau tidak untuk digunakan menyimpan bahan seperti sianida,” jelasnya.

Baca Juga:  Kejari Halsel Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Rutin ke Pengadilan Tipikor Ternate

Menurut Adriani, penerbitan TDG harus melalui sejumlah tahapan, termasuk verifikasi lokasi dan kelayakan bangunan. Namun, ia menekankan bahwa izin gudang tidak serta-merta berkaitan dengan legalitas penggunaan akhir bahan tersebut.

Terkait polemik penggunaan sianida di wilayah tambang, ia mengakui bahwa terdapat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, seperti di wilayah Obi. Namun, pengawasan terhadap penggunaan bahan kimia di sektor pertambangan bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.

“Kalau terkait penggunaan, itu menjadi kewenangan provinsi. Kabupaten tidak memiliki penyidik atau kewenangan pengawasan sampai ke sana,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa distribusi bahan berbahaya harus dilihat hingga ke pengguna akhir. Jika bahan tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal, maka hal tersebut menjadi persoalan serius yang harus ditindak oleh pihak berwenang.

Baca Juga:  Halsel Target Tembus Juara Umum PORPROV V Malut
Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan : Nasir J Koda

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan, Nasir J Koda, menjelaskan bahwa pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis dapat menjadi distributor resmi, termasuk yang terhubung dengan kementerian terkait.

Dalam prosesnya, setiap gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diawali dengan rekomendasi dari Disperindag setelah melalui verifikasi.

“Pertama dari tata ruang, apakah lokasi tersebut sesuai peruntukan. Kedua dari aspek lingkungan yang dinilai oleh Dinas Lingkungan Hidup, termasuk standar bangunan dan keamanan,” jelas Nasir.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pelaku usaha mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan TDG secara resmi.

Meski demikian, polemik muncul terkait distribusi sianida dalam jumlah besar yang diduga mencapai sekitar 15 ton. Bahan ini umumnya digunakan dalam proses pengolahan emas, baik oleh tambang legal maupun ilegal.

Baca Juga:  Tim Saber Miras Polres Halsel Musnahkan Lokasi Penyulingan Cap Tikus, 250 Liter Saguer Dimusnahkan

“Yang menjadi pertanyaan adalah peruntukannya. Digunakan untuk apa dan oleh siapa. Jika digunakan di tambang ilegal, tentu ini menjadi persoalan,” ujarnya.

Nasir menambahkan bahwa distribusi sianida harus selaras dengan keberadaan izin pertambangan di wilayah tujuan. Beberapa wilayah seperti Anggai diketahui telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sementara daerah lain belum memiliki izin resmi.

Pemerintah daerah menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna memastikan distribusi dan penggunaan bahan berbahaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan seluruh proses, mulai dari perizinan hingga penggunaan, berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” tutupnya.(Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan
Bawaslu Halsel Perkuat Pencegahan Pemilu, Demokrat Diajak Pahami Aturan Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:30

Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36