Kuasa hukum Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, membantah tegas tuduhan penyerobotan lahan dan dugaan jual beli lahan ilegal yang berkembang di tengah masyarakat terkait sengketa lahan di Desa Suligi, Kecamatan Obi Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar, kuasa hukum Arifin Saroa oleh Lajamra Jakaria didampingi Risno N Laumara, (17/03/2026), menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah melakukan penyerobotan lahan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak Ali Musuh beserta kuasa hukumnya.
“Kami tegaskan bahwa klien kami tidak pernah melakukan penyerobotan lahan. Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Lajamra.
Ia mengakui bahwa memang pernah terjadi transaksi jual beli lahan antara Arifin Saroa dengan pihak perusahaan Harita. Namun, lahan yang diperjualbelikan tersebut diklaim merupakan milik sah kliennya, bukan milik pihak lain.
“Yang dijual adalah lahan milik klien kami sendiri, bukan milik Ali Musuh atau pihak lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa sengketa tersebut masih berada dalam ranah perdata, karena hingga saat ini baik Arifin Saroa maupun pihak yang mengklaim lainnya belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang disengketakan.
“Karena belum ada sertifikat hak milik dari kedua belah pihak, maka ini jelas ranah perdata, bukan pidana,” tambahnya.
Kuasa hukum juga menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan segera menempuh jalur hukum perdata untuk membuktikan klaim kepemilikan lahan tersebut, daripada terus membangun opini di ruang publik.
“Kami sarankan agar segera diuji di pengadilan, bukan di warung kopi atau melalui opini-opini yang menyesatkan,” katanya.
Pihak Arifin Sarow, lanjutnya, siap membuktikan seluruh dokumen dan fakta hukum di pengadilan, termasuk sejumlah peristiwa hukum yang terjadi antara kliennya dengan Ali Musuh, seperti pengukuran lahan pada 2022 dan kesepakatan yang terjadi pada tahun 2024.
Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan adanya pembayaran yang dilakukan pihak perusahaan kepada Arifin Saroa setelah adanya persetujuan dengan Ali Musuh.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Risno N Laumara, menambahkan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa tanah yang diklaim oleh Ali Musuh sebenarnya merupakan milik Arifin Saroa dan belum pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun, termasuk klaim pembelian pada tahun 1974.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar secara hukum dan perlu diuji di pengadilan,” ujarnya.
Risno juga memaparkan bahwa sebelumnya telah terjadi kesepakatan kompensasi antara Arifin Saroa dan Ali Musuh terkait tanaman yang berada di atas lahan tersebut.
Nilai kompensasi yang awalnya ditawarkan sebesar Rp20 juta kemudian meningkat hingga Rp300 juta dan disepakati oleh pihak Ali Musuh.
Selain itu, muncul pula klaim dari pihak lain bernama Alwani atas sebagian lahan yang sama, yang bahkan telah diselesaikan oleh pihak perusahaan dengan pembayaran sekitar Rp1,2 miliar.
Dengan adanya berbagai klaim tersebut, kuasa hukum menilai bahwa persoalan ini semakin memperjelas bahwa sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap tuduhan yang merugikan klien kami. Semua akan kami buktikan di meja hijau,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mengimbau semua pihak untuk tidak membangun opini yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Red/Pandi)



















