Polemik lahan yang kembali dipersoalkan oleh warga Desa Soligi, Alimusu, dinilai sudah tidak lagi memiliki dasar sengketa. Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku, menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti konkret bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara tuntas.
Sefnat menjelaskan bahwa proses penyelesaian lahan tersebut melibatkan langsung pihak-pihak terkait, termasuk Alimusu, Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa, serta pihak perusahaan.
“Jadi kami mengantongi sejumlah bukti kuat bahwa lahan yang dipersoalkan Alimusu itu sudah diselesaikan oleh pihak Harita. Prosesnya melibatkan Alimusu dan Arifin Saroa, bahkan Alimusu telah bersepakat dan menerima hasil transaksi atas lahan tersebut,” ujar Sefnat, (17/04/2026).
Ia menambahkan, pertemuan antara para pihak telah berlangsung dalam beberapa kesempatan. Hal ini, menurutnya, menegaskan bahwa tidak ada lagi persoalan yang tersisa, baik antara Alimusu dan Arifin Saroa maupun dengan pihak perusahaan.
“Ini bukan lagi sengketa aktif. Semua proses sudah diselesaikan sebelumnya,” tegasnya.
KNPI Halmahera Selatan juga menyoroti kembali mencuatnya isu tersebut di tengah masyarakat. Mereka menduga adanya kepentingan tertentu yang mendorong isu lama kembali diangkat sehingga berpotensi memicu kegaduhan.
“Karena itu, kami meminta pihak kepolisian segera menertibkan situasi yang berkembang agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Kami menduga ada pihak-pihak yang memainkan isu ini untuk kepentingan tertentu, sehingga persoalan yang sudah selesai kembali mencuat,” tutup Sefnat Tagaku. (Red/Pandi)



















