oAktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kaputusan kian terang-terangan dan memancing kemarahan publik. Praktik ilegal yang menggunakan mesin jet dan domping di aliran sungai itu diduga berlangsung bebas tanpa hambatan, seolah hukum tak lagi berlaku di wilayah tersebut.
Yang lebih menghebohkan, muncul dugaan kuat keterlibatan Kepala Desa Kaputusan dalam pusaran aktivitas tambang ilegal ini. Isu ini berkembang liar di tengah masyarakat dan mempertegas kecurigaan bahwa praktik PETI bukan sekadar ulah pekerja lapangan, melainkan diduga melibatkan oknum berpengaruh di tingkat desa.
Fakta bahwa lokasi tambang berada dekat pusat Kabupaten Halmahera Selatan semakin memperparah sorotan. Publik mempertanyakan: ke mana pengawasan aparat selama ini? Mengapa aktivitas ilegal bisa berjalan terang-terangan tanpa tindakan?
Kerusakan lingkungan pun tak terhindarkan. Metode semprot (jet) dan pengolahan domping berpotensi menghancurkan bantaran sungai, mencemari air, dan mengancam kehidupan masyarakat dalam jangka panjang. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi ekosistem dan generasi mendatang.
Jika dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Belum lagi ancaman tambahan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup jika terbukti merusak lingkungan.
Namun publik menegaskan: penegakan hukum tidak boleh berhenti di operator lapangan. Aparat harus berani membongkar hingga ke akar:
Siapa pemodal di balik PETI
Siapa yang melindungi dan memfasilitasi
Siapa yang menampung hasil tambang ilegal
Kasus ini menjadi ujian terbuka bagi aparat penegak hukum. Masyarakat mendesak kepolisian untuk tidak bermain aman. Tidak boleh ada kompromi, apalagi tebang pilih.
Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Diamnya aparat justru memicu spekulasi dan kecurigaan yang semakin meluas.
Masyarakat kini menunggu satu hal: tindakan nyata.
Bukan sekadar wacana. Bukan sekadar klarifikasi.
Jika benar ada pelanggaran hukum, maka siapapun pelakunya termasuk oknum kepala desa harus diproses tanpa pengecualian.
Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan.(Red/Pandi



















