Proyek pembangunan Jembatan Akedolik (Saketa–Dehepoo) di Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang disebut bernilai lebih dari Rp12 miliar dan bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Adiguna Sarana tersebut dipertanyakan, bukan hanya dari sisi pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga terkait asal-usul dan legalitas material Galian C yang digunakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, material Galian C yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari Kali Fulai. Sumber material itu juga diduga belum memiliki izin resmi untuk aktivitas pengambilan Galian C.
Jika informasi tersebut benar, persoalan ini patut mendapat perhatian serius karena menyangkut legalitas sumber material dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Pertanyaan kemudian muncul, sejauh mana pengawasan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Gane Barat, terhadap aktivitas pengambilan material tersebut?
Polsek Gane Barat diduga mengetahui adanya aktivitas pengambilan material dari Kali Fulai. Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah penegakan hukum atau penjelasan terbuka kepada publik terkait persoalan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan terhadap sumber material yang digunakan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Sebelumnya, material dari Kali Fulai juga disebut pernah diambil untuk memenuhi kebutuhan proyek pembangunan Jembatan Kali Dolik. Material tersebut diinformasikan dihargai sekitar Rp150 ribu per dump truck.
Namun, terkait aktivitas tersebut, muncul keterangan bahwa pengambilan material dari Kali Fulai saat ini sudah tidak lagi dilakukan.
“Dong bilang so tara ambe di Fulai, tapi dong pernah ambe banyak di bulan ini.”
Keterangan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan. Jika pengambilan material memang telah dihentikan, berapa volume material yang sebelumnya telah diambil? Siapa pihak yang melakukan pengambilan? Untuk proyek apa material tersebut digunakan? Dan apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dokumen serta perizinan yang sah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan material untuk proyek pemerintah.
Kepala Desa Fulai FADHIN HI ISKANDAR, ketika dikonfirmasi turut membenarkan adanya informasi mengenai pengambilan material dari wilayah tersebut.
“Kalau sesuai saya cek informasi dari pemilik lahan itu kisaran 150 dump truck. Bikin, soal per ret-nya itu saya sendiri belum tahu jelas berapa,” ujar Fadhin.
Jika informasi mengenai sekitar 150 dump truck tersebut benar, maka jumlah material yang diduga telah diangkut bukanlah jumlah yang sedikit.
Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan volume material yang diambil, pihak yang melakukan pengambilan, tujuan penggunaannya, nilai transaksi, serta status legalitas sumber material tersebut.
Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa material yang digunakan dalam proyek bernilai miliaran rupiah benar-benar berasal dari sumber yang legal dan telah memenuhi ketentuan perizinan.
Dengan nilai proyek yang disebut mencapai lebih dari Rp12 miliar, aspek transparansi dan akuntabilitas semestinya menjadi perhatian utama.
Legalitas lokasi pengambilan material, izin Galian C, dokumen transaksi, hingga kesesuaian volume material dengan kebutuhan proyek merupakan hal-hal yang perlu dipastikan.
Jika material tersebut benar berasal dari Kali Fulai, pihak berwenang perlu memastikan apakah lokasi tersebut memiliki izin, siapa pemegang izin, siapa pihak yang melakukan pengambilan, serta apakah material tersebut benar digunakan untuk proyek Jembatan Akedolik atau proyek lainnya.
Jangan sampai proyek pemerintah dengan nilai miliaran rupiah justru menyisakan pertanyaan mengenai asal-usul material yang digunakan.
Sorotan kini diarahkan kepada Kapolres Halmahera Selatan agar mengambil langkah sesuai kewenangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kapolres Halsel didesak memerintahkan pemeriksaan terhadap dugaan pengambilan Galian C dari Kali Fulai, termasuk memastikan legalitas lokasi, perizinan, pihak yang mengambil material, serta penggunaannya dalam proyek pembangunan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemeriksaan tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proyek Jembatan Akedolik berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Polsek Gane Barat juga diminta memberikan penjelasan secara terbuka: apakah pihak kepolisian mengetahui aktivitas pengambilan material di Kali Fulai, apakah pernah melakukan pemeriksaan, dan apakah telah menerima laporan atau informasi terkait dugaan aktivitas Galian C tersebut.
Sebab, ketika uang negara dalam jumlah besar digunakan untuk pembangunan infrastruktur, maka asal-usul material, legalitas pekerjaan, serta pengawasannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolres Halsel diharapkan tidak tinggal diam. Jika terdapat dugaan pelanggaran, segera lakukan pemeriksaan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.
Kini masyarakat menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang persoalan dugaan material Galian C dari Kali Fulai tersebut. (Red/SI)



















