Sebanyak 125 Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan mengikuti kegiatan Retret yang berlangsung di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Bandung, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kegiatan retret bukanlah hal baru dalam dunia pemerintahan di Indonesia. Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah diikuti oleh berbagai kepala daerah di seluruh Tanah Air. Kali ini, kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan kepala desa dan camat dari Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Secara teknis, pelaksanaan kegiatan Retret memiliki tiga sistem dasar pelatihan yang menjadi indikator utama, yaitu:
1. Pengajaran (Transfer of Knowledge)
Pengajaran atau alih pengetahuan merupakan proses berbagi ilmu dari kelompok ke individu atau sebaliknya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan para kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayah masing-masing.
Kegiatan ini dipandu langsung oleh para dosen IPDN, sebagaimana proses perkuliahan pada umumnya.
2. Pelatihan (Transfer of Skill)
Pelatihan diberikan oleh instruktur profesional di bidangnya untuk mengembangkan keterampilan praktis para kepala desa.
Materi pelatihan meliputi keprotokolan, pertanian, peternakan, dan tata naskah desa.
3. Pengasuhan (Transfer of Attitude)
Pengasuhan bertujuan menanamkan serta menginternalisasikan nilai-nilai kepamongprajaan, etika, dan kepribadian yang baik bagi para kepala desa.
Proses ini dilakukan oleh para pengasuh yang berperan membimbing peserta secara mental dan moral.
Secara umum, istilah retret dapat dimaknai sebagai bentuk olah raga, olah psikologi, maupun olah spiritual yang berfokus pada refleksi, meditasi, dan introspeksi diri.
Kegiatan ini menjadi sarana penting bagi para kepala desa untuk memperkuat mental, disiplin, dan karakter kepemimpinan.
Selama kegiatan berlangsung, peserta juga diajarkan hidup disiplin dengan mengikuti pola kehidupan Praja IPDN, seperti:
Melaksanakan salat tepat waktu,
Mengikuti kegiatan aerobik dan apel pagi,
Mengikuti perkuliahan serta aktivitas terjadwal lainnya.
Berbagai rangkaian kegiatan dalam retret ini menunjukkan bahwa program tersebut sangat relevan bagi peningkatan kapasitas, wawasan, serta kompetensi kepemimpinan kepala desa.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya pengembangan kapasitas dan profesionalitas kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
(Red)



















