Informasi terkait rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sengketa lahan di DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dipastikan tidak benar dan dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat.
Ketua DPRD Halsel, Hj. Salma Samad, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan maupun rencana pembentukan Pansus di lembaga legislatif tersebut. Hal itu disampaikannya kepada wartawan, Kamis (9/4), di Aula Kantor Bupati Halsel.
“Belum ada pembahasan terkait pembentukan Pansus penyelesaian sengketa lahan di DPRD Halmahera Selatan,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Salma menjelaskan, penyelesaian sengketa lahan, termasuk persoalan tapal batas antar desa, sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan.
“Diserahkan ke Pemkab untuk menyelesaikan, baik dengan membentuk tim atau mekanisme lainnya. Terkait teknisnya menjadi kewenangan Pemkab,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halsel, Sefnat Tagaku, mengimbau masyarakat agar bijak menyaring informasi, khususnya yang beredar di media sosial.
“Kami sudah melakukan pengecekan. Tidak ada fraksi di DPRD yang mengusulkan atau membahas pembentukan Pansus. DPRD menyerahkan persoalan sengketa lahan kepada Pemkab untuk diselesaikan,” jelasnya.
Sefnat yang juga merupakan Ketua KNPI Halsel terpilih itu turut menyoroti sengketa lahan di wilayah Soligi dan Kawasi. Ia meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan agar tidak menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas.
Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum untuk mendapatkan kepastian legal.
“Jika ada warga atau pihak, termasuk Alimusu La Damili, dalam kasus sengketa lahan di Desa Soligi, silakan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke pengadilan. Jangan hanya membangun opini tanpa langkah hukum untuk mendapatkan legalitas kepemilikan lahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepastian hukum atas kepemilikan lahan hanya dapat dibenarkan melalui putusan pengadilan, terutama jika belum didukung dokumen kepemilikan yang sah.(Red/Pandi)



















