Pengelolaan Dana Desa (DD) Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dikelola oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa Kusubibi, Irmayanti Kamarullah, pada tahun anggaran 2025 menuai sorotan keras.
Berdasarkan dokumen resmi desa serta keterangan sumber internal Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hampir seluruh program prioritas yang disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes) diduga tidak dijalankan.
Dana Desa Kusubibi tahun 2025 tercatat sebesar Rp916.388.000. Dalam Musdes April 2025, anggaran tersebut dialokasikan ke tujuh program prioritas, yakni pembangunan jalan dusun, penyediaan air bersih, Bantuan Langsung Tunai (BLT), PKK, Posyandu, insentif kelembagaan desa, serta ketahanan pangan.
Namun hingga awal 2026, mayoritas program tersebut dilaporkan tidak terealisasi di lapangan.
Sumber internal desa menyebutkan, pelaksanaan kegiatan hanya terfokus pada program air bersih berupa pengadaan sekitar 250 batang pipa PVC, itupun dilakukan tanpa koordinasi dengan perangkat desa maupun BPD. Sementara program lain, seperti pembangunan jalan Dusun Kusuhjirah senilai Rp150 juta dan ketahanan pangan sebesar Rp161.988.000, disebut tidak terlihat sama sekali.
Permasalahan juga terjadi pada penyaluran BLT kepada 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT dilaporkan hanya dibayarkan selama enam bulan, sementara enam bulan berikutnya belum diterima warga. Padahal, Dana Desa tahap I dan II disebut telah dicairkan sepenuhnya sejak September 2025.
Kondisi serupa dialami penerima insentif LPM, lembaga adat, staf syara, PAUD, Posyandu, TPQ, Linmas, KPM hingga BPD. Pembayaran insentif baru dilakukan selama enam bulan dan hingga kini tidak ada kejelasan terkait kelanjutan pembayaran.
Lebih jauh, sumber internal mengungkapkan bahwa seluruh proses pencairan dan penggunaan Dana Desa diduga dikuasai langsung oleh Pejabat Kepala Desa, tanpa melibatkan bendahara maupun sekretaris desa sebagaimana mekanisme pengelolaan keuangan desa yang berlaku.
“Keuangan desa seperti dipusatkan pada satu orang. Tidak ada transparansi dan tidak ada laporan terbuka. Aparat desa dan BPD kesulitan menjelaskan kondisi ini kepada masyarakat,” ungkap sumber tersebut.
Ironisnya, Pejabat Kepala Desa Kusubibi disebut hanya hadir di desa sekitar empat kali dan tidak pernah bermalam, sehingga roda pemerintahan desa berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Situasi tersebut memicu keresahan warga.
Tunjangan perangkat desa, RT, dan kepala dusun dilaporkan belum dibayarkan sejak September hingga Desember 2025. Bahkan, sebagian aparat desa baru menerima tunjangan selama empat bulan.
Atas kondisi itu, perwakilan unsur masyarakat telah mengajukan surat resmi kepada Bupati Halmahera Selatan, meminta agar Pejabat Kepala Desa Kusubibi segera diberhentikan.
Tak hanya itu, masyarakat juga menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Labuha untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, karena dinilai telah merugikan keuangan desa serta mengabaikan hak-hak masyarakat Kusubibi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Kepala Desa Kusubibi belum memberikan klarifikasi resmi terkait seluruh tudingan tersebut. (Red/Pandi)



















