Dugaan aktivitas pengerukan tanah secara ilegal di Desa Hidayat dan Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali mencuat. Aktivitas pengambilan tanah dalam jumlah besar yang diduga untuk kepentingan komersial tersebut kini menjadi sorotan dan mendapat desakan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.
Sejumlah pihak menduga terdapat peran oknum tertentu yang memberikan ruang terhadap aktivitas tersebut. Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan pada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan, Fajri Ahmad, disebut-sebut diduga terlibat
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel dan KPH Halsel juga ikut disorot menyusul dugaan adanya pernyataan yang menyebut pengambilan tanah permukaan tidak memerlukan izin khusus dan cukup menggunakan rekomendasi dari kepala desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dasar pengambilan tanah tersebut diduga merujuk pada keterangan dari DLH dan KPH Halsel. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan terkait legalitas aktivitas pengerukan tanah yang berlangsung di wilayah Desa Hidayat dan Desa Sumae.
Koordinator Kebijakan Publik Maluku Utara, Sutarman, menilai pengambilan tanah pucuk (topsoil) dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial tidak dapat hanya berdasarkan rekomendasi pemerintah desa, melainkan harus memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen lingkungan.
“Tanah yang diambil di Desa Sumae dan Desa Hidayat sudah masuk skala komersial karena jumlahnya banyak. Olehnya itu harus memiliki izin usaha, dokumen lingkungan seperti AMDAL, serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sutarman kepada wartawan, (27/7/2026).
Menurut Sutarman, pengerukan tanah secara besar-besaran tanpa dokumen lingkungan berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem, seperti hilangnya lapisan tanah produktif, meningkatnya risiko erosi, hingga ancaman longsor.
Ia juga meminta aparat kepolisian tidak tinggal diam apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
“Pengambilan tanah dalam jumlah besar kemudian dikomersialkan harus dipastikan legalitasnya. Jika ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sutarman menyebut persoalan serupa sebelumnya pernah terjadi di Desa Sumae dan kini kembali muncul di Desa Hidayat. Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Kalau dibiarkan, aktivitas seperti ini akan terus berulang. Apalagi lokasi aktivitas tidak jauh dari pusat pemerintahan, sehingga perlu ada tindakan dan pemeriksaan secara terbuka,” katanya.
Ia berharap Polda Maluku Utara turun tangan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap dugaan pelanggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas tersebut.
“Banyak dugaan kasus ilegal di Halsel yang membutuhkan penanganan serius. Aparat penegak hukum harus hadir agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” pungkasnya. (Red)



















