Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) segera mempercepat proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat. Menurutnya, percepatan WPR penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan.
Desakan tersebut disampaikan Sahmar kepada wartawan, (30/07/2026). Ia mengatakan, dari sejumlah lokasi pertambangan emas yang ada di Pulau Bacan, tambang emas Kusubibi menjadi salah satu kawasan yang paling aktif dan memiliki peran besar dalam menyerap tenaga kerja.
“Jika dilihat dari sisi ekonomi, sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup pada aktivitas tambang emas di Kusubibi. Karena itu, Pemkab Halmahera Selatan melalui dinas teknis harus berperan aktif menyiapkan seluruh administrasi guna mempercepat pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujar Sahmar.
Ia menilai legalisasi pertambangan rakyat merupakan langkah yang harus segera ditempuh agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Sahmar juga meminta Polres Halmahera Selatan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di Kusubibi.
Menurutnya, penegakan hukum tetap harus dilakukan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Namun, pemerintah daerah juga berkewajiban menghadirkan solusi agar masyarakat tidak kehilangan sumber penghidupan.
“Penindakan hukum memang perlu dilakukan, tetapi harus tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan di Kusubibi,” katanya.
Sahmar menegaskan, PARADE Maluku Utara tidak mendukung aktivitas pertambangan ilegal. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dengan mempercepat penetapan WPR dan proses penerbitan IPR sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat penambang.
“Kami sepakat bahwa aktivitas tambang ilegal tidak dibenarkan. Namun pemerintah juga harus memikirkan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Dengan adanya WPR dan IPR, masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal tanpa dibayangi rasa takut terhadap persoalan hukum,” pungkasnya.(Red/Pandi)



















