Dinamika sengketa lahan Alimusu di Desa Soligi kembali memanas dan menjadi sorotan publik. Perbedaan pandangan terkait jalur penyelesaian memicu pertanyaan besar mengenai langkah konkret yang akan ditempuh untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dorongan membawa kasus ini ke ranah hukum muncul cukup kuat. Pada 16 Maret 2026, sengketa lahan seluas 6,5 hektar itu bahkan didorong masuk ke jalur pidana dengan dugaan pemalsuan dokumen. Kuasa hukum dari BJS Law Firm, Bambang Djoisangaji, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus hingga ke pengadilan.
“Kami akan kawal sampai proses penuntutan di pengadilan. Tidak ada ruang bagi siapa pun, termasuk korporasi besar maupun pejabat desa, untuk bermain-main dengan hak milik masyarakat kecil,” tegasnya.
Saat itu, jalur hukum dinilai sebagai langkah paling tepat untuk menghadirkan kepastian melalui pembuktian terbuka, sekaligus memberikan legitimasi final atas status kepemilikan lahan.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya pergeseran pendekatan. Ketua GMNI, Munawir Mandar, menilai bahwa proses hukum berpotensi membebani masyarakat kecil, terutama dari sisi biaya.
“Berperkara di pengadilan itu membutuhkan biaya besar. Jangan sampai masyarakat kecil didorong ke jalur yang justru memberatkan mereka. Karena itu, berpandanganlah dengan nurani, bukan karena kepentingan tertentu,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Kepala Desa Kawasi, La Jamra Hi. Zakaria, SH, menegaskan bahwa sengketa ini merupakan persoalan perdata yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan digiring ke opini publik.
“Ini murni sengketa perdata, bukan untuk digiring ke opini publik. Ruang penyelesaiannya adalah ruang hukum. Biarkan pengadilan yang menentukan secara objektif siapa yang berhak,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua GAMKI Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku. Ia mempertanyakan perubahan arah penyelesaian yang sebelumnya menitikberatkan jalur hukum, namun kini terkesan tidak lagi menjadi prioritas.
“Kalau memang ini sengketa kepemilikan, kenapa tidak dibawa saja ke pengadilan? Dari awal itu yang didorong. Sekarang malah jadi tanda tanya, kenapa jalur hukum seperti ditinggalkan?” ujarnya. (14/04/2026)
Menurutnya, publik kini tidak hanya menyoroti substansi sengketa, tetapi juga konsistensi para pihak dalam menentukan langkah penyelesaian.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai jalur yang akan ditempuh. Ketidakpastian tersebut justru memperpanjang polemik dan memperbesar perhatian publik terhadap kasus lahan Alimusu.
Di tengah situasi ini, masyarakat berharap adanya langkah tegas, transparan, dan konsisten agar sengketa dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(Red/Pandi)



















