Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhammad, menemui dan menanggapi langsung aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan Gerakan Masyarakat Peduli Desa (GMPD) Desa Tosoa, (19/08/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk mendengar secara langsung berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Djufri bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) didampingi Wakil Ketua 1 DPRD kabupaten Halmahera Barat Rustam Fabanyo dan Ketua Komisi I Yoram Uang, memberikan tanggapan terhadap sejumlah tuntutan GMPD sekaligus menyampaikan langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhammad, menegaskan, bahwa setiap persoalan yang disampaikan masyarakat harus mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Djufri mengatakan transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan kewajiban yang harus dijalankan pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurutnya, BPD tidak boleh hanya menjadi lembaga yang mengesahkan APBDes, tetapi harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
“BPD harus menjalankan fungsi pengawasan. Minimal dari segi perencanaan harus melibatkan masyarakat, penggunaan anggaran juga harus melibatkan masyarakat, termasuk pertanggungjawabannya,” tegas Djufri.
Ia juga mengingatkan agar hubungan antara BPD dan kepala desa tidak mengganggu fungsi pengawasan. BPD, kata dia, harus tetap menjalankan tugas secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Tosoa, Djufri menyatakan pemerintah daerah akan meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Ia mengatakan, sekretaris desa bersama BPD akan diminta menindaklanjuti tuntutan masyarakat mengenai transparansi pengelolaan anggaran, termasuk memastikan adanya pertanggungjawaban atas setiap program dan penggunaan anggaran desa.
“Yang diungkap masyarakat hari ini harus ada jawabannya. Kita akan minta dilakukan pemeriksaan dan dilihat setiap pergerakan anggarannya,” ujarnya.
Wakil Bupati Dua Periode itu juga menjelaskan, mekanisme apabila masyarakat dan BPD menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa atau penjabat kepala desa.
BPD dapat menyampaikan laporan secara tertulis kepada Bupati dengan mencantumkan uraian dugaan kesalahan atau pelanggaran yang ditemukan. Permohonan tersebut, kata dia, harus melalui mekanisme kelembagaan BPD yang bersifat kolektif kolegial.
“BPD itu kolektif kolegial. Jadi bukan hanya ketua. Kalau ada pelanggaran, harus ada uraian yang disampaikan secara tertulis, kemudian BPD mengajukan kepada Bupati,” jelasnya.
Djufri menegaskan setiap permintaan pergantian kepala desa maupun penjabat kepala desa harus disertai alasan dan dasar yang jelas, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halbar, Fadli Husen, menjelaskan bahwa masa jabatan normal penjabat kepala desa yang dimaksud akan berakhir pada 21 Januari 2027.
Selanjutnya, sambung Fadli, proses pergantian akan dilakukan bersamaan dengan sejumlah desa lainnya sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
“Ini masa jabatan normal sampai 21 Januari 2027. Jadi nanti akan dilakukan secara serentak bersama tujuh desa lainnya,” tandasnya. (Red/Agus)



















