Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan (Halsel) melontarkan kritik terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbud Ekraf) Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, menyusul pernyataannya terkait polemik dugaan penghalangan kerja jurnalistik di kawasan Kusu Island Resort.
PWI menilai Ali Dano Hasan telah keliru menempatkan diri sebagai pejabat publik karena dinilai lebih membela pihak pengelola resort daripada menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas investasi pariwisata yang tengah menjadi sorotan.
Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, mengatakan pernyataan Kepala Disparbud memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kemerdekaan pers sekaligus mengawasi dugaan pelanggaran yang mencuat di kawasan resort tersebut.
“Patut kami pertanyakan fungsi pengawasan Disparbud Halsel. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan praktik bisnis ilegal, dugaan penebangan hutan mangrove, serta dugaan penggunaan kayu besi tanpa izin.
Sangat disayangkan, Pak Ali justru membantah dugaan penolakan wartawan tanpa terlebih dahulu memverifikasi fakta di lapangan dan terkesan memberikan klarifikasi atas nama pengelola resort,” ujar Samsudin, menanggapi pernyataan Ali Dano Hasan yang dimuat salah satu media.
Menurut Samsudin, polemik tersebut tidak hanya menyangkut akses wartawan ke kawasan wisata, tetapi juga menyentuh prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menegaskan, wartawan Salawaku.id, Asbar Ikram, datang ke Kusu Island Resort untuk menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan surat tugas resmi yang diterbitkan PWI Halmahera Selatan guna memverifikasi informasi yang diterima dari masyarakat.
“Kami tegaskan, Asbar Ikram bertugas berdasarkan surat tugas resmi PWI Halsel. Kehadirannya untuk memverifikasi informasi warga terkait dugaan pelanggaran di kawasan resort, termasuk dugaan kerusakan lingkungan, dugaan penebangan mangrove, serta dugaan penggunaan kayu besi tanpa izin dari otoritas kehutanan. Jadi tidak benar jika disebut tidak memiliki dasar penugasan,” tegasnya.
PWI Halsel juga mengingatkan Kepala Disparbud agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap fakta yang terjadi di lapangan.
Menurut Samsudin, sebagai pejabat pemerintah, Kepala Disparbud semestinya bersikap netral dengan mengedepankan fungsi pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha pariwisata, bukan memberikan pernyataan yang berpotensi ditafsirkan sebagai pembelaan terhadap salah satu pihak sebelum seluruh fakta terungkap.
Meski demikian, PWI Halmahera Selatan menegaskan tetap mendukung investasi, termasuk investasi asing di sektor pariwisata, sepanjang seluruh aktivitas usaha dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Secara kelembagaan kami mendukung investasi yang sehat dan taat hukum. Tidak ada persoalan dengan investor, tetapi seluruh aktivitas usaha harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Samsudin.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disparbud Ekraf Halmahera Selatan maupun pihak pengelola Kusu Island Resort belum memberikan tanggapan lanjutan atas pernyataan PWI Halmahera Selatan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Red/SI)



















