PWI Halsel Serang Balik Pernyataan Kepala Dispar, Dinilai Lebih Membela Investor Daripada Kebebasan Pers

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil

Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan (Halsel) melontarkan kritik terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbud Ekraf) Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, menyusul pernyataannya terkait polemik dugaan penghalangan kerja jurnalistik di kawasan Kusu Island Resort.

PWI menilai Ali Dano Hasan telah keliru menempatkan diri sebagai pejabat publik karena dinilai lebih membela pihak pengelola resort daripada menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas investasi pariwisata yang tengah menjadi sorotan.

Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, mengatakan pernyataan Kepala Disparbud memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kemerdekaan pers sekaligus mengawasi dugaan pelanggaran yang mencuat di kawasan resort tersebut.

“Patut kami pertanyakan fungsi pengawasan Disparbud Halsel. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran terhadap dugaan praktik bisnis ilegal, dugaan penebangan hutan mangrove, serta dugaan penggunaan kayu besi tanpa izin.

Baca Juga:  Reklamasi Bukan Formalitas, Harita Nickel Perkuat Komitmen Pemulihan Ekosistem

Sangat disayangkan, Pak Ali justru membantah dugaan penolakan wartawan tanpa terlebih dahulu memverifikasi fakta di lapangan dan terkesan memberikan klarifikasi atas nama pengelola resort,” ujar Samsudin, menanggapi pernyataan Ali Dano Hasan yang dimuat salah satu media.

Menurut Samsudin, polemik tersebut tidak hanya menyangkut akses wartawan ke kawasan wisata, tetapi juga menyentuh prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menegaskan, wartawan Salawaku.id, Asbar Ikram, datang ke Kusu Island Resort untuk menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan surat tugas resmi yang diterbitkan PWI Halmahera Selatan guna memverifikasi informasi yang diterima dari masyarakat.

“Kami tegaskan, Asbar Ikram bertugas berdasarkan surat tugas resmi PWI Halsel. Kehadirannya untuk memverifikasi informasi warga terkait dugaan pelanggaran di kawasan resort, termasuk dugaan kerusakan lingkungan, dugaan penebangan mangrove, serta dugaan penggunaan kayu besi tanpa izin dari otoritas kehutanan. Jadi tidak benar jika disebut tidak memiliki dasar penugasan,” tegasnya.

Baca Juga:  Komitmen Harita Nickel Dalam Momentum Hari Gizi untuk Meningkatkan Standar Kesehatan Siswa

PWI Halsel juga mengingatkan Kepala Disparbud agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap fakta yang terjadi di lapangan.

Menurut Samsudin, sebagai pejabat pemerintah, Kepala Disparbud semestinya bersikap netral dengan mengedepankan fungsi pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha pariwisata, bukan memberikan pernyataan yang berpotensi ditafsirkan sebagai pembelaan terhadap salah satu pihak sebelum seluruh fakta terungkap.

Meski demikian, PWI Halmahera Selatan menegaskan tetap mendukung investasi, termasuk investasi asing di sektor pariwisata, sepanjang seluruh aktivitas usaha dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Secara kelembagaan kami mendukung investasi yang sehat dan taat hukum. Tidak ada persoalan dengan investor, tetapi seluruh aktivitas usaha harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Samsudin.

Baca Juga:  Pengelolaan Dana Desa Busua Disorot, Aset Motor Desa Diduga Dikuasai Mantan Kades, Gaji Aparatur Belum Dibayar

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disparbud Ekraf Halmahera Selatan maupun pihak pengelola Kusu Island Resort belum memberikan tanggapan lanjutan atas pernyataan PWI Halmahera Selatan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Red/SI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan
Bawaslu Halsel Perkuat Pencegahan Pemilu, Demokrat Diajak Pahami Aturan Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:30

Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36