Jakarta – BacaPost.Com, Di tengah meningkatnya tuntutan global terhadap praktik pertambangan berkelanjutan (responsible mining), paradigma reklamasi pascatambang di Indonesia mulai bergeser. Reklamasi kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif untuk mempertahankan izin operasi, melainkan menjadi strategi inti perusahaan dalam memulihkan fungsi lingkungan secara menyeluruh.
Selama ini, reklamasi kerap disalahartikan sebagai aktivitas penghijauan semata, seperti menanam pohon di lahan bekas tambang agar kembali tampak asri. Namun, pendekatan yang diterapkan Harita Nickel melampaui sekadar pemulihan visual, dengan menitikberatkan pada pemulihan fungsi ekosistem.
Pengamat Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Dr. Tri Edhi Budhi Soesilo, M.Sc., menegaskan bahwa reklamasi harus merujuk pada definisi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Reklamasi adalah kegiatan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya,” ujar Tri Edhi. (02/01/2026)
Menurutnya, kunci utama keberhasilan reklamasi terletak pada frasa berfungsi kembali. Artinya, reklamasi tidak cukup dinilai dari aspek estetika semata, tetapi dari pulihnya interaksi, interdependensi, serta harmoni antarunsur ekosistem di wilayah tersebut. Pandangan ini menjadi dasar operasional Harita Nickel dalam menjalankan program reklamasi di lapangan, sehingga setiap tahapan memiliki dampak ekologis yang terukur.
Melalui aktivitas pertambangannya di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Harita Nickel menempatkan diri sebagai salah satu pelaku industri yang berupaya menerjemahkan kewajiban hukum menjadi komitmen etis dalam pemulihan ekosistem secara berkelanjutan.
Perusahaan menyadari bahwa kegiatan ekstraksi sumber daya alam, khususnya di sektor hulu, secara alamiah membuka tutupan vegetasi dan mengupas lapisan tanah. Dampak tersebut tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga mengganggu rantai fungsi ekologis yang telah terbentuk. Karena itu, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada proses produksi di hilir, melainkan berlanjut hingga lahan bekas tambang mampu “bernapas” dan menjalankan kembali fungsi alaminya.
“Menyadari bahwa fungsi ekosistem pada awalnya terganggu, maka sudah menjadi kewajiban pemegang IUP untuk memulihkannya. Di situlah letak urgensi sesungguhnya,” pungkas Tri Edhi. (Pandi/Red)



















