Reklamasi Bukan Formalitas, Harita Nickel Perkuat Komitmen Pemulihan Ekosistem

Jumat, 2 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – BacaPost.Com, Di tengah meningkatnya tuntutan global terhadap praktik pertambangan berkelanjutan (responsible mining), paradigma reklamasi pascatambang di Indonesia mulai bergeser. Reklamasi kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif untuk mempertahankan izin operasi, melainkan menjadi strategi inti perusahaan dalam memulihkan fungsi lingkungan secara menyeluruh.

Selama ini, reklamasi kerap disalahartikan sebagai aktivitas penghijauan semata, seperti menanam pohon di lahan bekas tambang agar kembali tampak asri. Namun, pendekatan yang diterapkan Harita Nickel melampaui sekadar pemulihan visual, dengan menitikberatkan pada pemulihan fungsi ekosistem.

Pengamat Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Dr. Tri Edhi Budhi Soesilo, M.Sc., menegaskan bahwa reklamasi harus merujuk pada definisi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga:  Guru Fiktif Diduga Lolos PPG 2025: Menantu Mantan Kepsek SMA 20 Halsel Terseret Skandal

“Reklamasi adalah kegiatan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya,” ujar Tri Edhi. (02/01/2026)

Menurutnya, kunci utama keberhasilan reklamasi terletak pada frasa berfungsi kembali. Artinya, reklamasi tidak cukup dinilai dari aspek estetika semata, tetapi dari pulihnya interaksi, interdependensi, serta harmoni antarunsur ekosistem di wilayah tersebut. Pandangan ini menjadi dasar operasional Harita Nickel dalam menjalankan program reklamasi di lapangan, sehingga setiap tahapan memiliki dampak ekologis yang terukur.

Melalui aktivitas pertambangannya di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Harita Nickel menempatkan diri sebagai salah satu pelaku industri yang berupaya menerjemahkan kewajiban hukum menjadi komitmen etis dalam pemulihan ekosistem secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Berdalih Konflik Lahan Kawasi–Soligi, Kuasa Hukum Arifin Saroa Minta APH Jangan Ragu Tindak Penghasut hingga Aktor Intelektual

Perusahaan menyadari bahwa kegiatan ekstraksi sumber daya alam, khususnya di sektor hulu, secara alamiah membuka tutupan vegetasi dan mengupas lapisan tanah. Dampak tersebut tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga mengganggu rantai fungsi ekologis yang telah terbentuk. Karena itu, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada proses produksi di hilir, melainkan berlanjut hingga lahan bekas tambang mampu “bernapas” dan menjalankan kembali fungsi alaminya.

“Menyadari bahwa fungsi ekosistem pada awalnya terganggu, maka sudah menjadi kewajiban pemegang IUP untuk memulihkannya. Di situlah letak urgensi sesungguhnya,” pungkas Tri Edhi. (Pandi/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36