Polemik dugaan pelanggaran pemerintahan dan pengelolaan Dana Desa Kusubibi akhirnya masuk jalur resmi DPRD Halmahera Selatan. Komisi I DPRD Halsel memastikan akan memanggil Kepala Desa Kusubibi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dimintai klarifikasi secara terbuka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh anggota komisi 1 DPRD Halsel Junaedi Abusama, yang menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan Komisi 1 DPRD untuk melakukan pemanggilan resmi.(06/02/2026)
“Ok, soal Kusubibi. Insyaallah saya berkoordinasi dengan pimpinan untuk kita undang secara resmi ke Komisi I minggu depan. Kepala desa dan BPD akan kita panggil,” tegas Junaidi Abusama.
Langkah Komisi I DPRD ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa dugaan persoalan di Desa Kusubibi tidak lagi dianggap sepele. Sebab, pemanggilan resmi DPRD biasanya dilakukan terhadap kasus yang dinilai serius dan berpotensi melanggar aturan pemerintahan maupun hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Desa Kusubibi tengah disorot publik menyusul dugaan pencairan Dana Desa tanpa sepengetahuan Bendahara, serta dugaan pemberhentian Sekretaris Desa dan Bendahara Desa secara sepihak oleh Pj Kepala Desa tanpa dasar hukum yang jelas. Persoalan tersebut memicu keresahan masyarakat dan perangkat desa.
Masuknya kasus Kusubibi ke Komisi I DPRD Halsel memperkuat dugaan bahwa terdapat indikasi pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan kewenangan yang perlu dibuka secara terang-benderang di forum resmi lembaga pengawasan daerah.
Publik kini menaruh harapan besar agar DPRD Halmahera Selatan tidak sekadar memanggil, tetapi juga menindaklanjuti hasil rapat dengan rekomendasi tegas, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pelimpahan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran.(Red/Pandi)



















