Kuasa hukum korban pencurian mesin, Mudafar Hi. Din, S.H., meminta Polsek Obi agar bersikap transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat.
Permintaan ini disampaikan terkait kasus pencurian mesin yang telah dilaporkan sejak 25 Agustus 2023 dengan Nomor Laporan Polisi LP-B/06/VIII/2023/SPKT/Polsek Obi serta Surat Perintah Penyidikan SP.SIDIK/04/VIII/2023/Reskrim.
Mudafar menilai, proses penanganan perkara yang berjalan lama telah merugikan kliennya, baik secara materil maupun immateril. Selain itu, jarak tempat tinggal korban dengan kantor polisi disebut menjadi kendala dalam memantau perkembangan kasus.
“Kami meminta Polsek Obi bersikap transparan dan bertanggung jawab. Jangan sampai perkara ini dibiarkan tanpa kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam penangguhan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, selama masa penangguhan, tersangka justru kembali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menimbulkan keresahan, bahkan berpotensi menghilangkan barang bukti.
“Perilaku tersangka seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan kembali,” ujarnya.
Mudafar menambahkan, tindakan tersebut dinilai telah memenuhi syarat subjektif penahanan, sementara syarat objektif juga telah terpenuhi. Ia juga mempertanyakan alasan penangguhan penahanan yang dikaitkan dengan perkara harta gono-gini, yang menurutnya merupakan kewenangan Pengadilan Agama, bukan ranah kepolisian.
“Alasan tersebut tidak logis dan menimbulkan tanda tanya dalam penanganan perkara pidana ini,” katanya.
Lebih lanjut, tersangka disebut tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, bahkan sempat mencoba melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua saat hendak diamankan.
Mudafar menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476, tindak pidana pencurian diancam pidana penjara maksimal lima tahun. Dengan ancaman tersebut, penahanan dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Keputusan penangguhan penahanan ini berisiko mencederai rasa keadilan korban. Terlebih tersangka kembali berulah selama masa penangguhan, sementara tidak ada langkah tegas dari penyidik. Ini terkesan mengistimewakan tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik. Namun, jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, tidak menutup kemungkinan akan ditempuh upaya hukum lanjutan.
“Kami berharap tidak ada perlakuan khusus dalam perkara ini. Alasan penangguhan penahanan terkesan dibuat-buat dan diduga ada kepentingan tertentu,” pungkasnya. (Red/Pandi)



















