Kuasa Hukum Soroti Penanganan Kasus Pencurian Mesin Di Obi, Minta Polisi Transparan

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban pencurian mesin, Mudafar Hi. Din, S.H., meminta Polsek Obi agar bersikap transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat.

Permintaan ini disampaikan terkait kasus pencurian mesin yang telah dilaporkan sejak 25 Agustus 2023 dengan Nomor Laporan Polisi LP-B/06/VIII/2023/SPKT/Polsek Obi serta Surat Perintah Penyidikan SP.SIDIK/04/VIII/2023/Reskrim.

Mudafar menilai, proses penanganan perkara yang berjalan lama telah merugikan kliennya, baik secara materil maupun immateril. Selain itu, jarak tempat tinggal korban dengan kantor polisi disebut menjadi kendala dalam memantau perkembangan kasus.

“Kami meminta Polsek Obi bersikap transparan dan bertanggung jawab. Jangan sampai perkara ini dibiarkan tanpa kepastian hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam penangguhan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, selama masa penangguhan, tersangka justru kembali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menimbulkan keresahan, bahkan berpotensi menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  Desak Bupati Copot Camat Kasiruta Timur, Diduga Salahgunakan Fasilitas Negara

“Perilaku tersangka seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan kembali,” ujarnya.

Mudafar menambahkan, tindakan tersebut dinilai telah memenuhi syarat subjektif penahanan, sementara syarat objektif juga telah terpenuhi. Ia juga mempertanyakan alasan penangguhan penahanan yang dikaitkan dengan perkara harta gono-gini, yang menurutnya merupakan kewenangan Pengadilan Agama, bukan ranah kepolisian.

“Alasan tersebut tidak logis dan menimbulkan tanda tanya dalam penanganan perkara pidana ini,” katanya.

Lebih lanjut, tersangka disebut tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, bahkan sempat mencoba melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua saat hendak diamankan.

Mudafar menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476, tindak pidana pencurian diancam pidana penjara maksimal lima tahun. Dengan ancaman tersebut, penahanan dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Baca Juga:  JASMERA Desak Kapolda Tangkap Haji Malang Dan Riswan Lesman Terkait Dugaan Tambang Emas Ilegal Kusubibi

“Keputusan penangguhan penahanan ini berisiko mencederai rasa keadilan korban. Terlebih tersangka kembali berulah selama masa penangguhan, sementara tidak ada langkah tegas dari penyidik. Ini terkesan mengistimewakan tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik. Namun, jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, tidak menutup kemungkinan akan ditempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami berharap tidak ada perlakuan khusus dalam perkara ini. Alasan penangguhan penahanan terkesan dibuat-buat dan diduga ada kepentingan tertentu,” pungkasnya. (Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan
Bawaslu Halsel Perkuat Pencegahan Pemilu, Demokrat Diajak Pahami Aturan Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:30

Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36