Camat Kasiruta Timur, Ardan Ade, SH, kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataannya terkait keberadaan speedboat milik kecamatan yang terparkir di pesisir Pantai Desa Loleojaya menuai kritik dari masyarakat.
Dalam keterangannya, Ardan Ade mengaku speedboat milik Kecamatan Kasiruta Timur tidak lagi dioperasikan karena keterbatasan anggaran kecamatan. Ia menyebut fasilitas tersebut terpaksa diparkir di pantai lantaran tidak tersedia biaya operasional.
“Karena anggaran kecamatan terbatas, jadi speedboat diparkir di pantai,” ujarnya.(06/06/2026
Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset negara. Pasalnya, fasilitas pemerintah seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan masyarakat, bukan dibiarkan terbengkalai. Sikap Camat yang dinilai santai saat memberikan penjelasan juga dianggap mencederai kepercayaan publik.
Dalam pengakuannya, Ardan Ade turut menyampaikan bahwa memegang jabatan penuh dengan risiko dan tekanan.
“Kalau pegang jabatan pasti begini sudah,” ungkapnya.
Ia juga mengaku hanya berusaha menjaga nama baik keluarga dan merasa malu atas persoalan yang mencuat ke publik. Namun, pernyataan lain yang dilontarkannya kembali menuai kontroversi setelah mengatakan, “Kalau rasa apa datang la ambe saja.”
Atas persoalan tersebut, sejumlah pihak mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera mengevaluasi dan mencopot Camat Kasiruta Timur dari jabatannya. Menurut mereka, pejabat publik harus mampu menjaga etika, tanggung jawab, serta penggunaan aset negara secara benar dan transparan.
Desakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk aparatur kecamatan.
Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan bahwa asas penyelenggaraan negara harus berlandaskan kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.



















