Desak Bupati Copot Camat Kasiruta Timur, Diduga Salahgunakan Fasilitas Negara

Sabtu, 6 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Kasiruta Timur: Ardan Ade, SH

Camat Kasiruta Timur: Ardan Ade, SH

Camat Kasiruta Timur, Ardan Ade, SH, kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataannya terkait keberadaan speedboat milik kecamatan yang terparkir di pesisir Pantai Desa Loleojaya menuai kritik dari masyarakat.

Dalam keterangannya, Ardan Ade mengaku speedboat milik Kecamatan Kasiruta Timur tidak lagi dioperasikan karena keterbatasan anggaran kecamatan. Ia menyebut fasilitas tersebut terpaksa diparkir di pantai lantaran tidak tersedia biaya operasional.

“Karena anggaran kecamatan terbatas, jadi speedboat diparkir di pantai,” ujarnya.(06/06/2026

Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset negara. Pasalnya, fasilitas pemerintah seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan masyarakat, bukan dibiarkan terbengkalai. Sikap Camat yang dinilai santai saat memberikan penjelasan juga dianggap mencederai kepercayaan publik.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Tegaskan Sengketa Lahan Kawasi Murni Privat, Bukan Ranah Publik

Dalam pengakuannya, Ardan Ade turut menyampaikan bahwa memegang jabatan penuh dengan risiko dan tekanan.

“Kalau pegang jabatan pasti begini sudah,” ungkapnya.

Ia juga mengaku hanya berusaha menjaga nama baik keluarga dan merasa malu atas persoalan yang mencuat ke publik. Namun, pernyataan lain yang dilontarkannya kembali menuai kontroversi setelah mengatakan, “Kalau rasa apa datang la ambe saja.”

Atas persoalan tersebut, sejumlah pihak mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera mengevaluasi dan mencopot Camat Kasiruta Timur dari jabatannya. Menurut mereka, pejabat publik harus mampu menjaga etika, tanggung jawab, serta penggunaan aset negara secara benar dan transparan.

Desakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk aparatur kecamatan.

Baca Juga:  Disnakertrans Halsel Sanksi 3 Perusahaan Milik Umar Hi Soleman Terkait Upah di Bawah UMP

Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan bahwa asas penyelenggaraan negara harus berlandaskan kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma
Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 
Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:53

Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Berita Terbaru