Penjabat Kapolda Maluku Utara, Stephen M. Napiun, didesak segera mengambil langkah tegas terhadap Haji Malang dan Riswan Lesman yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan itu disampaikan Koordinator JASMERA, M. Reza Sadik, menyusul masih beroperasinya tambang emas ilegal meski sebelumnya lokasi tersebut telah dipasang garis polisi (policeline) oleh aparat penegak hukum.
“Kami minta Kapolda segera tangkap dua orang tersebut karena diduga memperkaya diri dari aktivitas tambang emas ilegal di lokasi yang sudah dipasang policeline,” tegas Reza kepada redaksi, Kamis (07/05).
Menurut Reza, publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak aktivitas tambang ilegal di Kusubibi. Pasalnya, meski sempat ditutup dan dipasangi garis polisi, aktivitas pertambangan disebut masih terus berjalan secara terang-terangan.
Selain dugaan memperkaya diri dari aktivitas tambang ilegal, Riswan Lesman juga disebut diduga pernah menyatakan kesiapan untuk “mengondisikan” sejumlah wartawan dengan uang sebesar Rp1 juta. Dugaan tersebut kini ikut menjadi sorotan publik dan dinilai mencederai independensi pers.
“Kalau benar ada upaya pengondisian wartawan dengan uang, ini sangat berbahaya dan tidak bisa dibiarkan. Aparat penegak hukum harus segera usut,” ujar Reza.
Ia menegaskan, Polda Maluku Utara harus segera turun tangan agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran maupun pihak-pihak yang melindungi aktivitas tambang ilegal di Halmahera Selatan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami minta ada tindakan nyata dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut terkait tudingan yang disampaikan JASMERA.(Red)



















