Ketika Perempuan Tak Lagi Aman di Jalanan

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Sekretaris Bidang Internal Kohati Komisariat Tarbiyah, Miranda Abjan

Oleh : Sekretaris Bidang Internal Kohati Komisariat Tarbiyah, Miranda Abjan

Ruang publik seharusnya menjadi milik semua orang tempat di mana setiap individu berhak bergerak, beraktivitas, dan berinteraksi dengan bebas tanpa rasa khawatir maupun ancaman. Namun, kenyataan yang terjadi belakangan ini justru berbanding terbalik dengan makna aman itu sendiri. Bagi banyak perempuan, berjalan kaki maupun berkendaraan di jalan raya, menunggu kendaraan umum, atau sekadar duduk di taman kota dapat berubah menjadi pengalaman yang menakutkan dan menyakitkan.

Negara sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual, mulai dari kekerasan berbasis elektronik, pemaksaan perkawinan, hingga pelecehan seksual fisik maupun nonfisik.

Namun pertanyaannya, ke mana implementasi UU tersebut?

Ketika pelecehan seksual terus terjadi dan berulang, masyarakat tentu mempertanyakan keseriusan penanganannya. Dari kasus pertama yang mungkin tidak ditangani secara serius hingga kejadian-kejadian berikutnya yang terus terulang, publik berhak bertanya: jika hukum benar-benar ditegakkan, mengapa pelaku masih merasa bebas melakukan tindakan bejat di ruang publik?

Baca Juga:  Ketua Komunitas Kedai Katu Halsel Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus PWI Periode 2025–2027

UU tersebut seolah hanya menjadi teks tertulis yang tidak mampu diwujudkan dalam kehidupan nyata. Mirisnya lagi, tindakan pelecehan seksual masih dianggap biasa oleh sebagian oknum. Ironisnya, moral publik sering kali lebih sibuk menghakimi korban dibanding memberikan perlindungan dan dukungan.

Pada 17 Maret 2026, terjadi dugaan pelecehan seksual di loket pembelian tiket kapal di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate. Berdasarkan rekaman video dan keterangan saksi, seorang pria yang berprofesi sebagai tukang ojek diduga mendekati seorang perempuan di tengah antrean padat, lalu melakukan aksi eksibisionisme dengan memamerkan alat kelaminnya. Korban berteriak histeris karena merasa dilecehkan, hingga kejadian tersebut memicu perhatian warga sekitar yang kemudian berkerumun. Peristiwa itu bahkan menjadi sorotan publik melalui unggahan media sosial Ternate Area pada 19 Maret 2026.

Peristiwa tersebut semakin menambah rasa tidak nyaman perempuan terhadap ruang publik. Pada April 2026, kejadian serupa kembali terjadi di jalan belakang Gambesi–Kalumata atau belakang FKIK Kampus II Unkhair. Seorang pria berusia sekitar 20–30 tahun diduga berdiri di antara semak-semak dan memainkan alat vitalnya di ruang terbuka.

Baca Juga:  Ketua BCL Soroti Pengelolaan Sampah di Lokasi UMKM Halsel, Dinilai Belum Sesuai Peruntukan

Tidak berhenti di situ, pada 23 April 2026, dugaan pelecehan fisik berupa begal payudara kembali terjadi di Kelurahan Tabahawa. Perempuan lagi-lagi menjadi korban tindakan tidak bermoral yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan.

Tindakan-tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Pasal 289 KUHP mengatur tindak pidana pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Pasal ini melindungi kehormatan dan kesusilaan seseorang dari tindakan cabul yang dilakukan secara paksa.

Selain itu, tindakan seperti begal payudara dapat dijerat melalui Pasal 6 huruf a UU TPKS yang mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp50 juta. Pelecehan seksual fisik meliputi tindakan seperti mencolek, meraba, dan menyentuh bagian tubuh tertentu dengan tujuan seksual yang merendahkan korban.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 juga ditegaskan bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat.

Baca Juga:  Bom Ikan Kembali Menggila di Gura Ici, Nelayan Tercekik, APH Dinilai Abai

Karena itu, pelaku pelecehan seksual harus dihukum tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang merusak moral kemanusiaan dan menciptakan rasa takut di ruang publik. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga tidak boleh menutup mata terhadap berbagai kejadian yang terus berulang.

Pemerintah harus menyediakan layanan pelaporan yang mudah diakses, seperti Call Center 110, yang responsif dan aman bagi korban. Sosialisasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual juga perlu ditingkatkan di transportasi umum, sekolah, kampus, tempat kerja, dan fasilitas publik lainnya. Selain itu, layanan trauma healing bagi korban harus benar-benar disediakan guna membantu pemulihan psikologis mereka.

Perempuan memiliki hak untuk hidup aman, bergerak bebas, dan berada di ruang publik tanpa rasa takut. Ketika perempuan tidak lagi merasa aman di jalanan, maka sesungguhnya ada yang sedang rusak dalam moral sosial dan penegakan hukum kita.a

Editor : Red/SI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan
Bawaslu Halsel Perkuat Pencegahan Pemilu, Demokrat Diajak Pahami Aturan Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:30

Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36