Aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kembali terjadi di wilayah Kepulauan Gura Ici, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Praktik ilegal yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ini dinilai terus dibiarkan, meski ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.
Aksi bom ikan terbaru dilaporkan terjadi di Desa Gunange, Kecamatan Kayoa, tepatnya di perairan belakang Pulau Gunange, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIT. Ledakan yang terdengar jelas dari laut menandakan masih maraknya praktik perusakan ekosistem laut secara brutal di wilayah tersebut.
Seorang saksi mata, Irwan, mengungkapkan bahwa praktik pengeboman ikan di Kepulauan Gura Ici bukanlah kejadian baru. Menurutnya, aksi serupa hampir setiap bulan terjadi, namun hingga kini tidak satu pun pelaku yang berhasil ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau kami perhatikan, bentuk armada yang digunakan itu sepertinya sama dengan yang dipakai tahun lalu. Ini menunjukkan para pelaku merasa aman dan nyaman beroperasi di wilayah kami karena tidak pernah ditindak,” ujar Irwan.
Praktik ilegal ini tidak hanya menghancurkan terumbu karang sebagai habitat utama ikan, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup nelayan tradisional di Kepulauan Gura Ici. Nelayan yang masih mengandalkan alat tangkap ramah lingkungan kini harus menanggung dampak langsung dari rusaknya ekosistem laut.
Kerusakan terumbu karang menyebabkan hasil tangkapan menurun drastis. Akibatnya, pendapatan nelayan merosot, sementara biaya melaut terus meningkat. Kondisi ini menambah beban ekonomi masyarakat pesisir yang mayoritas menggantungkan hidup dari laut.
Masyarakat Gura Ici berharap kasus ini menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum di Maluku Utara, baik kepolisian maupun instansi terkait. Mereka menilai, jika praktik bom ikan terus dibiarkan tanpa penindakan tegas, maka kerugian ekologis dan sosial akan semakin meluas, serta keresahan nelayan tidak akan pernah berakhir.
Penegakan hukum yang lemah dikhawatirkan justru memperkuat keberanian pelaku untuk terus merusak laut Gura Ici, sementara nelayan kecil dipaksa menanggung dampak dari kejahatan yang tidak mereka lakukan.(Red/Pandi)



















