Kejari Haltim Terima Pelimpahan Kasus Pembunuhan Pegawai BPS, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haltim — BacaPost.Com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Haltim dalam kasus pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur yang terjadi pada Agustus lalu.

Tersangka berinisial Aditya Hanafi alias AH (27) merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap rekan kerjanya KLP (30) yang sempat menggegerkan masyarakat Halmahera Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Satria Irawan, dalam konferensi pers, (21/10/2025), menjelaskan bahwa pihaknya menerima dan akan memproses empat berkas perkara sekaligus, yakni pembunuhan, judi online, penggunaan data pribadi, dan pelecehan seksual.

“Ada empat perkara yang akan kita proses nanti di persidangan. Keempat berkas ini kita limpahkan sekaligus sesuai dengan Pasal 141 KUHP, sehingga satu surat dakwaan mencakup empat perbuatan yang dilakukan pelaku,” ungkap Satria.

Baca Juga:  Nama Ino Terseret Isu Gudang Solar, Pertamina Persilakan Lapor Kapolres Halsel

Menurutnya, seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan penyidik telah dinyatakan lengkap, sehingga perkara siap dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Dari hasil pemeriksaan intensif, termasuk pengecekan handphone korban dan pelaku, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain. Jadi ini murni dilakukan oleh pelaku sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh tim dari Polda Maluku Utara menyatakan bahwa pelaku dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan mental.

“Hasil pemeriksaan menyatakan pelaku tidak memiliki kelainan kejiwaan, sehingga tindakannya dilakukan secara sadar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338, 339, dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Kesbangpol Halsel Gelar Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah

Pelaksanaan tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dengan pengamanan ketat oleh personel Polres Haltim. Tersangka dibawa menggunakan dua unit mobil Avanza menuju kantor kejaksaan untuk proses administrasi pelimpahan.

(Red)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan
Bawaslu Halsel Perkuat Pencegahan Pemilu, Demokrat Diajak Pahami Aturan Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:30

Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36