Haltim — BacaPost.Com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Haltim dalam kasus pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur yang terjadi pada Agustus lalu.
Tersangka berinisial Aditya Hanafi alias AH (27) merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap rekan kerjanya KLP (30) yang sempat menggegerkan masyarakat Halmahera Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Satria Irawan, dalam konferensi pers, (21/10/2025), menjelaskan bahwa pihaknya menerima dan akan memproses empat berkas perkara sekaligus, yakni pembunuhan, judi online, penggunaan data pribadi, dan pelecehan seksual.
“Ada empat perkara yang akan kita proses nanti di persidangan. Keempat berkas ini kita limpahkan sekaligus sesuai dengan Pasal 141 KUHP, sehingga satu surat dakwaan mencakup empat perbuatan yang dilakukan pelaku,” ungkap Satria.
Menurutnya, seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan penyidik telah dinyatakan lengkap, sehingga perkara siap dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Dari hasil pemeriksaan intensif, termasuk pengecekan handphone korban dan pelaku, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain. Jadi ini murni dilakukan oleh pelaku sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh tim dari Polda Maluku Utara menyatakan bahwa pelaku dalam kondisi sehat dan tidak mengalami gangguan mental.
“Hasil pemeriksaan menyatakan pelaku tidak memiliki kelainan kejiwaan, sehingga tindakannya dilakukan secara sadar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338, 339, dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pelaksanaan tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dengan pengamanan ketat oleh personel Polres Haltim. Tersangka dibawa menggunakan dua unit mobil Avanza menuju kantor kejaksaan untuk proses administrasi pelimpahan.
(Red)



















