Fajri Ahmad memberikan klarifikasi terkait pengambilan tanah lapisan atas (topsoil) dari Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dikemas dalam karung, diangkut menggunakan kapal, dan dibawa ke Pulau Obi.
Klarifikasi itu disampaikan setelah namanya dikaitkan dalam pemberitaan mengenai pengangkutan sekitar 6.000 karung tanah dari Desa Hidayat ke Pulau Obi. Sebelumnya, pada 29 Juli 2026, Kepala Desa Hidayat juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Halmahera Selatan.
Fajri mengakui lahan tempat pengambilan material merupakan milik dirinya dan keluarga. Ia juga membenarkan telah memberikan persetujuan atas kegiatan tersebut. Namun, ia menegaskan tidak pernah menjual material maupun menerima keuntungan dari proses pengambilan dan pengangkutannya.
“Saya tidak menerima hasil apa pun dan tidak mendapatkan uang dari pengambilan tanah itu. Sampai saat ini saya tidak memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” tegas Fajri.
Menurut Fajri, persetujuan itu diberikan karena lahan keluarganya memang membutuhkan penataan sekaligus pembukaan akses jalan. Lahan tersebut, kata dia, direncanakan akan dibagi menjadi beberapa kavling untuk dijual sehingga diperlukan jalan menuju bagian dalam kawasan.
“Tanah itu milik saya dan keluarga. Sejak awal rencananya kami membutuhkan akses jalan karena lahan tersebut akan dibagi menjadi beberapa kavling untuk dijual. Karena aksesnya sulit, saya menyetujui adanya penataan di lokasi,” ujarnya.
Sebelum memberikan persetujuan, Fajri mengaku telah menanyakan tujuan penggunaan material tersebut. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, tanah akan dimanfaatkan untuk reklamasi lahan bekas pertambangan di Pulau Obi, serta mendukung kegiatan kehutanan dan pertanian.
“Saya sempat menanyakan tanah ini akan digunakan untuk apa. Penjelasan yang saya terima, material tersebut akan dipakai untuk reklamasi kawasan tambang. Jika benar untuk reklamasi, tentu kami mendukung karena berkaitan dengan pemulihan lingkungan,” katanya.
Ia juga menyebut sejumlah pemuda Desa Hidayat dilibatkan dalam kegiatan di lapangan sehingga dirinya menilai tujuan pekerjaan tersebut cukup positif.
Terkait pelaksanaan pekerjaan, Fajri mengatakan dirinya hanya menghubungi seseorang bernama Tauhid untuk penggunaan alat berat guna membuka akses jalan sepanjang kurang lebih 300 meter. Setelah itu, koordinasi teknis di lapangan lebih banyak ditangani oleh Hilman.
“Yang mengambil tanah itu Hilman. Mobil dan seluruh kebutuhan pemuatan mereka yang menanggung. Saya hanya memberikan persetujuan karena lahan tersebut perlu ditata dan dibuka aksesnya,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh biaya operasional, mulai dari kendaraan hingga pengangkutan material, tidak ditanggung olehnya.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik, Fajri menyampaikan luas lahan yang terdampak pekerjaan diperkirakan sekitar 0,06 hektare atau sekitar 600 meter persegi.
“Saat dimintai keterangan, saya menyampaikan bahwa luas lahan yang dikerjakan sekitar 0,06 hektare. Jadi tidak sampai satu hektare,” katanya.
Fajri juga mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah material pada tahap awal pengangkutan. Menurutnya, pengambilan pertama sekitar 450 karung tidak diketahuinya secara langsung, sementara sekitar 250 karung berkaitan dengan proses pemuatan yang ia pahami. Secara keseluruhan, ia memperkirakan material yang berhasil diangkut mencapai sekitar tiga ribu lebih karung.
Ia menambahkan, tidak seluruh material berhasil diberangkatkan karena beratnya muatan. Sekitar enam truk disebut terpaksa dikembalikan, sedangkan empat muatan lainnya diturunkan di belakang rumahnya.
Sebelum kegiatan berlangsung, Fajri mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Hidayat karena lokasi pengambilan berada dalam wilayah administrasi desa.
“Jauh sebelum pekerjaan dilakukan, saya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Hidayat. Saya memahami kegiatan di lokasi tersebut berada dalam wilayah desa sehingga pemerintah desa perlu mengetahui,” ujarnya.
Fajri juga menegaskan dirinya tidak mengetahui maupun terlibat dalam informasi mengenai pengangkutan material yang disebut berasal dari Desa Sumae.
“Saya sama sekali tidak tahu mengenai tanah dari Desa Sumae yang belakangan ini diberitakan. Saya juga tidak mengetahui adanya pengangkutan maupun pemuatan tanah asal Desa Sumae di Belang-Belang. Persoalan yang saya ketahui hanya berkaitan dengan lahan milik saya dan keluarga di Desa Hidayat,” tegasnya.
Menurut Fajri, penanganan perkara tersebut kini telah melibatkan sejumlah instansi. Selain dirinya, kepolisian juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi yang membidangi tata ruang.
“Surat dari Polres ditujukan kepada kepala dinas dan saya. Saya juga sudah memenuhi panggilan serta memberikan keterangan kepada polisi. Pihak DLH dan tata ruang juga ikut dimintai penjelasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Halmahera Selatan, Samsu Abubakar, sebelumnya menyatakan bahwa pengambilan tanah dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial wajib memiliki perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. DLH Halmahera Selatan juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas kegiatan tersebut.
Hingga kini, status material, volume sebenarnya, pola transaksi, pihak yang membiayai kegiatan, dokumen lingkungan, serta tujuan akhir penggunaan material masih didalami oleh aparat berwenang.
Fajri menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap keterangannya dapat membantu memperjelas duduk perkara.
“Saya sudah menjelaskan semua yang saya ketahui kepada polisi. Selanjutnya saya menyerahkan proses ini kepada aparat dan instansi berwenang agar persoalannya menjadi terang,” pungkasnya. (Red/SI)



















