Halsel — BacaPost.Com, Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Selatan hingga akhir Januari 2026 belum juga dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji di awal tahun anggaran merupakan hal yang kerap terjadi, terutama akibat proses administrasi dan sistem keuangan yang belum sepenuhnya berjalan normal.(24/01/2026)
“Biasanya di awal tahun memang seperti ini. Segala sesuatu bisa saja terjadi, baik dalam kelengkapan administrasi maupun dalam sistem,” ujar Abdillah
Abdillah menyebutkan, khusus untuk PPPK Tahap II, pembayaran gaji ditargetkan dapat direalisasikan pada Januari 2026. Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan berarti Pemerintah Daerah belum menganggarkan gaji ASN maupun PPPK.
“Kami sudah menganggarkan gaji mereka. Namun saat ini mungkin masih ada kekurangan-kekurangan. Bisa jadi karena belum dilakukan pencairan oleh BPKAD, atau karena unit kerja PPPK yang bersangkutan belum melengkapi pengajuan,” jelas mantan Kepala BKPPD itu.
Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran gaji tidak hanya dialami oleh PPPK, tetapi juga ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, hal itu bisa disebabkan oleh kesiapan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun OPD yang belum mengajukan berkas pencairan.
“Yang jelas, persoalan ini akan kami tindak lanjuti demi kepentingan ASN dan PPPK. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” pungkasnya. (Red/Pandi)



















