Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) memperketat pengawasan dan pengaturan aktivitas sosial kemasyarakatan menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah Tahun 2026. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah penutupan sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Halmahera Selatan Nomor 300.1/456/2026 tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan menutup operasional mulai 16 Februari hingga 21 Maret 2026, atau sejak sebelum Ramadhan hingga setelah Hari Raya Idul Fitri. Tempat hiburan yang dimaksud meliputi karaoke, panti pijat, klub malam, diskotek, spa, pub, rumah musik, serta bentuk hiburan malam lainnya.
Pembatasan ini dilakukan guna menciptakan suasana yang kondusif dan menumbuhkan rasa saling menghormati antarumat beragama dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan, Rustam Salmon, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Seluruh tempat hiburan di Halmahera Selatan akan kami awasi secara ketat selama Ramadhan. Apabila ada yang nekat beroperasi, maka akan kami tindak tegas, bahkan hingga pencabutan izin usaha,” tegas Rustam Salmon, (10/2/2026).
Ia menambahkan, Pemkab Halsel menutup sementara seluruh aktivitas tempat hiburan malam selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Sementara itu, untuk rumah makan dan warung makan diberlakukan pembatasan selama dua pekan awal Ramadhan. Pemilik usaha makanan tetap diperbolehkan berjualan di siang hari, namun diminta tidak melakukannya secara terbuka atau mencolok seperti hari biasa.
Dalam surat edaran tersebut, para pengusaha THM juga diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas usaha hingga berakhirnya masa Lebaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kegiatan usaha di Halmahera Selatan selama Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri, seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, dan pub atau rumah musik, diwajibkan menutup dan menghentikan seluruh kegiatan usaha,” tutup Rustam. (Red/Pandi)



















