Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan, Selasa (4/8/2026). Dalam aksi tersebut, PWI mendesak Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan segera mencopot Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbudekraf), Ali Dano Hasan.
Aksi itu digelar sebagai bentuk protes terhadap klarifikasi Ali Dano Hasan yang dimuat di salah satu media. Klarifikasi tersebut dinilai memicu polemik dan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam menjunjung kebebasan pers serta keterbukaan informasi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, saat menerima perwakilan massa dalam hearing di ruang kerjanya, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menangani persoalan itu sesuai mekanisme yang berlaku.
Helmi menyampaikan bahwa persoalan tersebut terlebih dahulu akan dilaporkan kepada Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur dengan melibatkan pihak yang berwenang untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Persoalan ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan melibatkan pihak yang berwenang dalam penilaian etik. Jika terbukti melanggar, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan,” ujar Helmi.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berkomitmen menangani persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, tidak akan ada keputusan yang diambil tanpa melalui proses pemeriksaan yang sesuai. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik maupun disiplin ASN, maka sanksi, termasuk pencopotan dari jabatan, dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada keputusan yang diambil tanpa melalui pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada tindakan sesuai aturan. Keputusan akhirnya berada pada kewenangan Bupati,” pungkasnya. (Red/SI)



















