Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Selasa (23/6/2026).
Rapat yang dimulai pukul 14.32 WIT tersebut dipimpin Ketua DPRD Halmahera Barat, Ibnu S. Kadim, dan dihadiri Wakil Bupati Halmahera Barat Djufri Muhammad, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah pejabat pemerintah daerah lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Halmahera Barat Djufri Muhammad menegaskan bahwa kondisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 harus menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui penguatan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, peningkatan PAD menjadi langkah penting untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD, terutama dalam aspek pengawasan terhadap regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan optimalisasi pengelolaan PAD.
“Peningkatan pendapatan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif. Dukungan DPRD sangat diperlukan agar perangkat daerah yang mengelola PAD dapat bekerja lebih optimal sehingga target pendapatan tahun 2026 dapat tercapai,” ujar Djufri.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 masih memerlukan sejumlah pembenahan dan penyempurnaan. Untuk itu, pemerintah daerah berharap adanya dukungan serta masukan konstruktif dari DPRD guna meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Ketua DPRD Halmahera Barat Ibnu S. Kadim menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari agenda resmi DPRD yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD.
Menurutnya, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui lembaga legislatif.
“DPRD akan mencermati secara menyeluruh berbagai aspek pelaksanaan APBD Tahun 2025, mulai dari realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, hingga capaian program dan kegiatan pemerintah daerah,” kata Ibnu.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan pemerintah daerah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Lebih lanjut, DPRD berharap proses pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di masa mendatang.
Secara umum, agenda paripurna tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang baik. Selain itu, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 juga menjadi bagian penting dalam mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Seluruh rangkaian rapat paripurna berakhir pada pukul 15.15 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Tidak ditemukan adanya penyampaian aspirasi, penolakan, maupun dinamika yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Halmahera Barat. (Red/Gus)



















