Halsel — BacaPost.Com, Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp169,6 miliar yang seharusnya sudah mengalir ke Kabupaten Halmahera Selatan hingga kini masih tertahan di Pemerintah Provinsi. Janji Gubernur untuk menuntaskan transfer paling lambat Oktober lalu tak pernah terbukti, sementara Pemkab Halsel yang bergantung pada DBH untuk pelayanan publik dibuat menunggu tanpa kepastian.
Anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Golkar, Rustam Ode Nuru, menyebut total DBH tahun 2024 untuk Halsel sebesar Rp178 miliar, namun yang baru ditransfer hanya Rp8,4 miliar. Artinya, masih ada Rp169,6 miliar yang belum digeser Pemprov.
“Mestinya DBH 2024 sudah harus beres pada 2025. Sumber DBH itu jelas, mulai dari PKB Rp7,4 miliar, BBNKB Rp7,4 miliar, PBBKB Rp62,2 miliar, cukai rokok Rp3,4 miliar, hingga pajak air permukaan dari pemanfaatan Air Danau Karo untuk industri di Pulau Obi sebesar Rp97,4 miliar,” tegas Rustam, (27/11/2025).
Rustam mengatakan, tahun anggaran 2025 akan segera berakhir, sementara pembahasan RAPBD 2026 antara TAPD dan Banggar DPRD sudah hampir rampung. Namun DPRD tidak berani memasukkan penggunaan DBH yang belum ditransfer tersebut.
“Kami tidak bisa membuat komitmen atas dana Rp169,6 miliar itu karena statusnya piutang. Sudah berbulan-bulan dana itu tidak bergeser dari provinsi. Padahal DBH adalah hak daerah penghasil, bukan bonus apalagi hibah. Itu kewajiban transfer yang diatur jelas dalam regulasi keuangan daerah. Kami mengkritik keras sikap gubernur atas keterlambatan ini,” ujarnya.
Rustam menilai keterlambatan transfer DBH bukan sekadar soal administrasi, tetapi menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan di tingkat provinsi.
“Ini soal komitmen dan soal kepercayaan. Jangan sampai provinsi dianggap menahan hak daerah. Apa sebenarnya alasan dana itu ditahan? Efisiensi? Kebutuhan internal provinsi? Atau sekadar kelemahan manajemen anggaran?” tutupnya.
(Red)



















