Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Halmahera Barat berencana menggelar aksi damai bersama pemerintah desa se-Kabupaten Halmahera Barat pada Senin, 29 Juni 2026.
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kepastian dan percepatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hingga kini dilaporkan masih mengalami keterlambatan di sejumlah desa.
Ketua DPC ABPEDNAS Halmahera Barat, Ronald R. Sopacua, mengatakan bahwa aksi yang akan dilaksanakan merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Ronald, keterlambatan pembayaran Siltap yang telah berlangsung selama empat hingga lima bulan di sejumlah desa telah berdampak terhadap kesejahteraan aparatur pemerintah desa dan anggota BPD yang selama ini menjalankan fungsi pelayanan publik di tingkat paling bawah.
“Kami cinta Halmahera Barat dan tetap menjadi mitra pemerintah. Namun, hingga saat ini masih terdapat banyak desa yang belum menerima pembayaran Siltap secara penuh, begitu juga dengan tunjangan BPD yang masih menunggak,” ujar Ronal melalui siaran persnya, Rabu (24/6/2026).
Ronal menjelaskan, hak-hak tersebut telah diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Ronald menegaskan bahwa aksi yang akan dilakukan bukan bertujuan menciptakan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat, melainkan sebagai upaya memperjuangkan hak-hak aparatur desa dan anggota BPD yang selama ini berperan langsung dalam pelayanan kepada masyarakat.
“ABPEDNAS bukan ingin membuat keributan. Kami hanya menagih hak yang menjadi kewajiban negara kepada para pelayan masyarakat di tingkat desa,” tegasnya. (26/06/2026)
Lebih jauh, ia menuturkan, jika pembayaran Siltap dan tunjangan BPD berjalan lancar, maka pelayanan kepada masyarakat seperti pengurusan administrasi kependudukan, surat keterangan, maupun pelayanan lainnya juga akan berjalan optimal.
“Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial sebagaimana terkandung dalam Sila Kelima Pancasila,” tuturnya.
DPC ABPEDNAS Halbar juga menyatakan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum selama pelaksanaan aksi. Seluruh peserta diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, tidak merusak fasilitas umum, serta mengakhiri kegiatan dengan membersihkan lokasi aksi.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, khususnya Bupati dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dapat menerima audiensi guna membahas solusi terhadap persoalan yang ada,” harapnya.
Dalam aksi damai tersebut, pihaknya mengajukan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, diantaranya;
Pertama, mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat bersama pemerintah desa agar segera membayarkan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu yang panjang.
Kedua, meminta Bupati Halmahera Barat memastikan pembayaran tunjangan BPD sesuai dengan ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ketiga, menuntut adanya transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026. (Red/Gus



















