Halsel — BacaPost.Com, Di tengah polemik aktivitas pertambangan emas di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati ekonomi daerah menilai langkah terbaik bukanlah menutup tambang rakyat, melainkan membinanya agar legal dan bermanfaat bagi masyarakat kecil.
Salah satu tokoh masyarakat Halmahera Selatan, Abdul S, mengatakan tambang rakyat selama ini telah menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga di pedesaan. Menurutnya, penanganan persoalan tambang seharusnya dilakukan dengan pendekatan pembinaan dan pemberdayaan, bukan semata penindakan.
“Jangan langsung ditutup, kasihan masyarakat kecil yang hidup dari situ. Pemerintah harus hadir membina, bukan mematikan. Kalau diatur dengan baik, tambang rakyat bisa jadi sumber ekonomi yang sah dan menyejahterakan,” ujar Abdul S, (10/11/2025).
Pandangan tersebut sejalan dengan semangat pemerintahan ke depan yang menekankan pentingnya menghidupkan tambang rakyat sebagai bagian dari upaya mendorong ekonomi nasional dari bawah. Presiden terpilih Prabowo Subianto sebelumnya juga menegaskan bahwa tambang rakyat harus diberi ruang untuk berkembang dengan pengawasan dan regulasi yang jelas.
Sementara itu, pemerhati ekonomi lokal Ade Manaf menilai tambang rakyat di Kusubibi memiliki potensi besar untuk dikelola secara berkelanjutan.
“Kalau pemerintah daerah dan masyarakat bekerja sama, tambang rakyat bisa dilegalkan. Selain menambah pendapatan daerah, juga bisa membuka lapangan kerja yang luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, solusi terbaik bukanlah menutup tambang, tetapi melakukan legalisasi dan pendampingan teknis, agar kegiatan pertambangan dapat dilakukan dengan aman, ramah lingkungan, dan tetap menguntungkan warga lokal.
“Tambang rakyat itu bagian dari ekonomi rakyat. Kita harus bantu masyarakat agar bisa menambang secara benar dan mendapatkan hasil yang layak,” tutupnya.
Dengan pendekatan kolaboratif antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan pelaku tambang, diharapkan aktivitas pertambangan di Halmahera Selatan dapat menjadi sumber kesejahteraan baru tanpa melanggar aturan sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada rakyat kecil.
(Red)



















