Halsel — BacaPost.com, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan memanggil Kepala Desa Yaba ke kantor BPBD pada rabu sore, untuk dimintai keterangan resmi terkait bencana banjir yang melanda Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, (21/01/2026).
Kepala BPBD Halsel, Jakaruddin, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan setelah BPBD menerima laporan awal dari Camat Bacan Barat Utara yang hanya mencatat adanya kerusakan jembatan. Sementara itu, sejak peristiwa banjir mencuat ke publik, pemerintah desa baru menyampaikan laporan lanjutan pada sore hari.
Dalam pertemuan tersebut, BPBD Halsel juga menggelar rapat bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk membahas persiapan peninjauan lapangan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi.
Rapat difokuskan pada klarifikasi data jumlah warga terdampak, kerusakan rumah, serta kebutuhan mendesak masyarakat di lokasi bencana.
Hasil rapat ini akan menjadi dasar langkah penanganan lanjutan di Desa Yaba.
Pada kesempatan yang sama, BPBD Halsel turut menyampaikan laporan awal kejadian banjir kepada Bupati Halmahera Selatan.
Berdasarkan laporan tersebut, banjir terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIT, setelah hujan lebat mengguyur wilayah itu sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari.
Curah hujan yang tinggi menyebabkan sungai meluap, menggenangi rumah warga, serta merusak fasilitas jalan desa. BPBD mencatat, banjir di Desa Yaba merupakan kejadian yang berulang.
Dalam laporan awal, BPBD memastikan tidak terdapat korban jiwa. Namun, dampak banjir cukup signifikan dengan 32 kepala keluarga (KK) terdampak, 3 KK terpaksa mengungsi ke rumah kerabat, serta 6 unit rumah mengalami kerusakan. Selain itu, banjir juga mengakibatkan kerusakan pada fasilitas jalan desa.
BPBD menjelaskan bahwa penyebab utama banjir adalah luapan sungai akibat hujan deras yang diperparah oleh kerusakan vegetasi hutan di sekitar Desa Yaba, sehingga daya serap air berkurang.
Saat ini, kebutuhan paling mendesak bagi warga terdampak adalah bantuan kebutuhan dasar, khususnya logistik bagi keluarga terdampak dan warga yang mengungsi. Namun, proses penanganan di lapangan terkendala akses, karena lokasi bencana hanya dapat dijangkau melalui transportasi laut.
Sebagai langkah awal, BPBD Halsel telah berkoordinasi dengan Camat Bacan Barat Utara dan Kepala Desa Yaba untuk melakukan pendataan sementara serta memastikan warga yang mengungsi berada dalam kondisi aman dengan menumpang di rumah keluarga.
BPBD menegaskan, Tim Reaksi Cepat (TRC) akan diturunkan langsung ke lokasi pada Kamis, 22 Januari 2026, untuk melakukan pendataan faktual sekaligus menyalurkan bantuan kebutuhan dasar kepada warga terdampak.
Laporan awal bencana tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Halmahera Selatan dan disampaikan dari Labuha. (red/Pandi)



















