Penanganan laporan dugaan korupsi dana hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan senilai lebih dari Rp5,2 miliar kembali menjadi sorotan.
Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti atas laporan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, berdalih keterbatasan jumlah penyidik serta adanya perkara lain yang sedang diprioritaskan menjadi alasan laporan itu belum diproses.
“Kita bertahap, selesaikan satu-satu dulu. Karena sekarang kita ada penyelidikan kasus lain juga,” ujar Tommy usai menghadiri perayaan HUT Bhayangkara ke-80 di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Rabu (1/7/2026).
Tommy menyebut pihaknya saat ini sedang fokus menangani dugaan korupsi dana desa di Desa Liboba Hijrah. Ia mengaku khawatir penanganan sejumlah laporan secara bersamaan justru membuat proses penyelidikan tidak maksimal.Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Tommy Busnarma
“Belum ada progres karena personel kita terbatas. Kalau kita ambil semua laporan, nanti tidak selesai. Kami berharap dukung kami untuk selesaikan,” tandasnya.
Pernyataan tersebut memicu kekecewaan dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) sebagai pihak pelapor. Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, menilai alasan kekurangan penyidik tidak seharusnya dijadikan dasar untuk membiarkan laporan dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah tanpa kepastian penanganan.
“Ini sangat disayangkan. Alasan menangani kasus lain dan jumlah penyidik terbatas itu keliru. Kejaksaan harus siap dengan segala konsekuensi tugasnya karena lembaga itu dibiayai oleh negara,” tegas Ady, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Ady, laporan dugaan korupsi dana hibah tersebut telah disampaikan BARAH sejak Januari 2026, setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam LHP BPK Nomor 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025, ditemukan persoalan mendasar terkait penerima hibah yang disebut tidak tercantum dalam penjabaran APBD induk maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
“LHP BPK keluar pada pertengahan 2025. Artinya, sudah sekitar satu tahun persoalan ini belum ditindaklanjuti secara serius oleh Kesbangpol Halmahera Selatan,” kata Ady.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Halmahera Selatan, Halifat Barnabas, sebelumnya menyebut persoalan tersebut sebagai temuan administrasi. Ia mengatakan terdapat puluhan LSM dan organisasi kemasyarakatan penerima hibah yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
“Itu temuan administrasi. Ada sekitar 33 LSM yang belum menyampaikan LPJ. Dari jumlah itu, 11 sudah menyampaikan LPJ dan tersisa 22 yang belum,” ungkap Halifat.
Namun, penjelasan itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Kesbangpol mengaku kesulitan melacak keberadaan 22 LSM penerima hibah karena alamat sekretariat mereka tidak diketahui, padahal dana hibah telah disalurkan.
“Kita tidak tahu keberadaan mereka. Batasnya bulan Maret kemarin. Jadi kita tunggu BPK datang lagi, baru kita lihat arahan mereka bagaimana,” pungkas Halifat.
Mandeknya penanganan laporan ini menimbulkan desakan agar Kejari Halmahera Selatan segera memberikan kepastian hukum. Publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan dana hibah miliaran rupiah tersebut, bukan sekadar alasan keterbatasan personel.(Red/Pandi)



















