Halsel — BacaPost.Com, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menyoroti tingginya angka kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang diterima DPRD, tercatat 44 kasus, yang didominasi oleh pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dari jumlah tersebut, baru dua kasus yang telah diselesaikan hingga putusan pengadilan, sementara 42 kasus lainnya masih dalam penanganan aparat penegak hukum (APH).
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Selatan sekaligus Ketua DPD PAN Halsel, Irfan Djalil, dalam rapat evaluasi akhir tahun bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) yang digelar, 07/01/2026).
Rapat tersebut merupakan lanjutan agenda kerja DPRD tahun 2025 yang sempat tertunda akibat padatnya kegiatan kedewanan.
“Kasus paling tinggi di tahun 2025 adalah pencabulan dan kekerasan terhadap anak. Dari 44 kasus itu, baru dua yang sudah sampai pada putusan pengadilan,” ujar Irfan Djalil
DPRD juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepolisian, sementara DP3KB hanya berperan dalam pendampingan korban. Namun demikian, DPRD menilai pendampingan yang dilakukan masih menghadapi sejumlah kendala.
Salah satu kendala utama yang disoroti adalah keterbatasan rumah aman (shelter) bagi korban kekerasan. Padahal, keberadaan rumah aman dinilai sangat penting karena banyak korban terpaksa meninggalkan rumah akibat tekanan keluarga maupun lingkungan sekitar.
“Rumah aman itu sangat penting. Setiap kasus anak seharusnya memiliki tempat perlindungan sementara yang layak,” tegasnya.
Dari sisi anggaran, DP3KB Halmahera Selatan tercatat memiliki anggaran sekitar Rp15 miliar dengan tingkat penyerapan mencapai 98 persen. Anggaran tersebut terdiri dari belanja gaji sekitar Rp5 miliar, belanja operasional lebih dari Rp1 miliar, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp7 miliar. Meski demikian, DPRD menilai anggaran operasional untuk pendampingan korban masih belum sebanding dengan jumlah kasus yang ditangani.
Selain persoalan kekerasan terhadap anak, DPRD juga mengevaluasi penanganan stunting dan program Keluarga Berencana (KB). DPRD menekankan bahwa penanganan stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab DP3KB, tetapi juga melibatkan sejumlah OPD lain, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. DPRD pun meminta data stunting secara rinci hingga ke tingkat desa.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana meminta laporan kinerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kekerasan Anak yang sebelumnya telah dibentuk oleh pemerintah daerah. DPRD juga mendorong penguatan kerja sama lintas sektor serta membuka ruang keterlibatan DPRD dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
“Kami ingin melihat sejauh mana kinerja Satgas dan mendorong kerja bersama agar angka kekerasan terhadap anak di bawah umur dapat ditekan,” tutup Irfan Djalil. (Red/Pandi)



















