Mutasi Disdukcapil Taliabu Disinyalir Tak Ikuti Prosedur Pusat

Minggu, 29 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pergantian sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pulau Taliabu belakangan ini menuai sorotan publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal PB HMT, Taufik Hidayat D, menyampaikan bahwa jabatan pada Disdukcapil bukanlah posisi yang dapat diisi atau diganti secara bebas oleh kepala daerah.

Menurutnya, terdapat regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur secara ketat proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada instansi tersebut.

“Dalam ketentuan yang berlaku, pengisian jabatan di Disdukcapil harus melalui prosedur yang jelas, termasuk rekomendasi dan koordinasi dengan kementerian terkait. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang bersifat strategis dan nasional,” ujar Taufik.(29/03/2026)

Baca Juga:  IPMB Kecam Inspektorat Halsel, Diduga “Main Mata” Dalam Audit Dana Desa Busua

Namun demikian, keputusan pergantian yang dilakukan pemerintah daerah dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, sehingga memunculkan dugaan adanya penafsiran sepihak terhadap regulasi kementerian.

Taufik menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka langkah tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Pemerintah daerah seharusnya menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan kebijakan nasional, bukan mengambil langkah yang berseberangan dengan regulasi,” tegasnya.

Di sisi lain, kata Taufik, masyarakat berharap setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah tetap berlandaskan hukum yang berlaku.

“Transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bupati Halsel Tekankan, integritas Dan disiplin Harus Jadi Dasar Setiap ASN Dalam Menjalankan Tugas

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu terkait polemik pergantian jabatan tersebut.(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma
Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 
Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:53

Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Berita Terbaru