Bacan — BacaPost.Com, Aktivitas pembalakan liar di wilayah Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kian tak terkendali. Hutan yang memiliki peran vital sebagai penyangga ekosistem mulai dari menjaga sumber air, kesuburan tanah, hingga kualitas udara kini terancam habis dan gundul akibat eksploitasi ilegal oleh oknum-oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadi.
Maraknya praktik pembalakan liar tersebut diduga kuat disokong oleh keberadaan penadah kayu ilegal yang menjadi penggerak utama kejahatan kehutanan. Tanpa peran penadah, perusakan hutan diyakini tidak akan berlangsung secara masif dan berkelanjutan.
Kerusakan hutan lindung terus terjadi, sementara aktor yang diduga menjadi penggerak utama kejahatan ini belum juga tersentuh hukum. Kondisi tersebut memunculkan sorotan publik terhadap lemahnya penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai kejahatan kehutanan di wilayah Gane Timur.
Menanggapi situasi tersebut, Praktisi Hukum Halmahera Selatan, Meidi Noldi Kumara, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, serta Kepolisian Sektor (Polsek) Gane Timur untuk segera menangkap dan memproses hukum Faisal alias Ical, warga Desa Matuting, yang diduga kuat berperan sebagai pembeli sekaligus penadah kayu hasil illegal logging dari kawasan hutan lindung Gane Timur, Kecamatan Gane Timur Tengah. (16/12/2025)
Secara hukum, tindakan memiliki, menyimpan, menguasai, hingga membeli kayu hasil pembalakan liar merupakan tindak pidana. Peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan kehutanan dapat diproses secara hukum, tidak hanya pelaku penebangan di lapangan.
Pembalakan liar di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 83, Pasal 88, dan Pasal 12 undang-undang tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Penadah adalah aktor utama yang menghidupkan praktik pembalakan liar. Jika penadah ditindak tegas, maka mata rantai kejahatan kehutanan akan terputus dari hulunya,” tegas Meidi Noldi Kumara.
Ia menambahkan, tindakan tegas dan konsisten dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera, sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hutan dan lingkungan hidup di Kabupaten Halmahera Selatan.
(Pandi/Red)




















