Kabar mengejutkan kembali mengguncang aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, isu yang mencuat bukan sekadar soal operasi tambang tanpa izin, melainkan dugaan praktik “uang tutup mulut” yang menyeret nama pengusaha tambang, Haji Malang.
Dugaan tersebut muncul dari pengakuan seorang wartawan di Halmahera Selatan, yang dalam berita ini disebut Tata. Ia mengaku menerima informasi dari seorang oknum berinisial R terkait adanya komunikasi dengan Haji Malang mengenai alokasi dana puluhan juta rupiah untuk wartawan.
“Tong so datang bakuator deng Haji Malang. Sekitar 60 sampai 50 juta. Jadi tong so data semua wartawan banyak sekali,” ungkap Tata, menirukan pernyataan R,(06/05/2026).
Tak hanya itu, R disebut menyampaikan bahwa dana tersebut akan dibagikan kepada wartawan dengan nominal Rp1 juta per orang.
“Karena banyak, jadi satu orang wartawan 1 juta saja,” ujar Tata.
Lebih jauh, uang tersebut bahkan disebut-sebut sebagai bentuk “gaji rutin” bagi wartawan setiap bulan.
“Itu sama dengan dong gaji p torang setiap bulan satu juta,” tambah Tata, mengutip ucapan R.
Nama Haji Malang ikut terseret karena disebut sebagai pihak yang telah berkomunikasi langsung dalam pembahasan dana tersebut. Sementara R bersama seorang lainnya, Nawir, disebut sebagai pihak yang mengatur komunikasi sekaligus pendataan wartawan.
“Bakuator ini saya dengan Nawir. Bakuator jadi aman,” kata Tata lagi, menirukan pernyataan R.
Namun, saat dikonfirmasi, R membantah keras bahwa pembicaraan tersebut bertujuan untuk membungkam pemberitaan tambang ilegal Kusubibi. Ia menegaskan bahwa komunikasi dengan Haji Malang tidak berkaitan dengan upaya “mengamankan” aktivitas tambang.
“Tong bacarita deng Haji Malang bukan soal ketentuan satu juta wartawan terus tong bekap tambang ilegal Kusubibi itu tidak,” tulis R melalui pesan WhatsApp.
R juga mengklaim dirinya bersama Nawir sempat menolak skema pembagian uang tersebut karena berpotensi menimbulkan persepsi negatif.
“Bahkan saya dengan Nawir sempat tolak kalau satu juta lalu terkesan tong bekap tambang. Saya dengan Nawir angkat tangan,” tegasnya.
Menurut R, tawaran tersebut lebih pada upaya menjaga hubungan dengan wartawan melalui kompensasi yang disebutnya sebagai bentuk bantuan, bukan suap atau “uang tutup mulut”.
“Cuma tawaran itu sebagai bentuk jaga pemberitaan dengan kompensasi sifatnya bantu wartawan,” dalih R.
Meski demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredam kecurigaan publik. Sejumlah pertanyaan krusial masih menggantung: benarkah ada komunikasi langsung dengan Haji Malang? Dari mana asal angka Rp50–60 juta itu? Siapa penggagasnya? Dan untuk kepentingan apa dana tersebut disiapkan?
Hingga berita ini diterbitkan, Haji Malang belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan media ini belum mendapat respons.
Kasus ini semakin mempertegas sorotan publik terhadap praktik tambang ilegal di Kusubibi yang diduga tidak hanya melibatkan aktivitas tanpa izin, tetapi juga berpotensi menyeret praktik-praktik yang mencederai integritas profesi dan kebebasan pers.



















