Deru mesin speedboat memecah pagi di Pelabuhan Panji Baru, Desa Kawasi, Pulau Obi. Kapal motor Akelamo Jaya melaju menuju Bacan. Bagi pemiliknya, Madina Jouronga (55), perahu itu menjadi simbol perubahan hidup yang berawal dari keputusan menjual lahan.
“Speedboat ini saya beli dari hasil jual lahan di Akelamo. Saya beri nama itu supaya ingat asalnya,” ujarnya.(28/04/2026)
Dulu, Madina mengandalkan hasil kebun. Kini, bersama anaknya, ia mengelola usaha transportasi laut. Dalam sekali perjalanan, ia bisa meraup sekitar Rp10 juta bersih, dengan penghasilan bulanan mencapai Rp40 juta.
“Perusahaan tidak memaksa. Saya jual karena mereka mau beli dan saya juga mau jual,” katanya.
Kisah serupa datang dari Nur Eneng Rahmat (33). Di permukiman baru Kawasi, ia mengelola usaha rumah kos. Dalam periode 2022–2024, ia beberapa kali menjual lahannya.
“Sebelum pembebasan, tim perusahaan datang menjelaskan. Lahan diukur bersama pemilik yang berbatasan, lalu harga dinegosiasikan sampai sepakat,” jelasnya.
Menurutnya, proses berlangsung terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa. Dari hasil penjualan lahan, ia membangun rumah, mengembangkan usaha kos, dan membeli kendaraan.
Kini, ia memiliki 10 kamar kos aktif dengan tarif Rp1,5–2 juta per bulan, dan tengah menyiapkan pengembangan hingga 30 kamar.
“Di sini nilainya lebih tinggi. Menurut saya ini bukan ganti rugi, tapi ganti untung,” ujarnya.
Kesepakatan di Balik Pembebasan Lahan
Pengalaman warga Kawasi tersebut berbeda dengan narasi yang kerap menyebut pembebasan lahan oleh perusahaan tambang tidak transparan. Bagi Madina dan Nur Eneng, keputusan menjual lahan lahir dari proses yang mereka pahami sejak awal.
Pandangan serupa disampaikan warga Desa Soligi. Siti Aminah (52) mengaku menjual lahannya untuk pembangunan bandara tanpa tekanan.
“Perusahaan datang menawarkan, tapi kalau kami tidak mau jual, tidak ada paksaan. Jadi ini terjadi karena kesepakatan,” ujarnya.
Meski sempat enggan melepas kebun, ia melihat pembangunan bandara sebagai peluang bagi desa. Hasil penjualan lahan digunakan untuk membangun rumah dan membuka kios.
Warga lainnya, Ade Ahmad (50), juga merasakan manfaat serupa. Dari hasil penjualan lahannya, ia membangun rumah, menyiapkan biaya ibadah haji, serta menabung untuk masa depan anak.
“Manfaatnya besar buat saya. Insya Allah saya berangkat haji tahun 2028,” katanya.
Bagi Ade, kehadiran bandara bukan sekadar proyek, melainkan harapan akan perubahan. “Dengan adanya bandara, kami yakin kehidupan masyarakat bisa lebih baik,” ujarnya.
Penegasan Perusahaan
Pihak perusahaan menegaskan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan dengan prinsip transparansi dan kesepakatan. Land Data Management & Advocacy Manager, Ary Pratama, menyebut seluruh tahapan dijalankan sesuai prosedur dan melibatkan pihak terkait.
“Pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan bersama tanpa paksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat telah diberikan pemahaman sejak awal mengenai proses, nilai, dan mekanisme yang digunakan.
“Prinsip kami, proses harus adil, terbuka, dan dapat diterima semua pihak,” katanya.
Bagi warga Kawasi dan Soligi, pembebasan lahan bukan sekadar transaksi. Ia menjadi titik awal perubahan dari kebun ke usaha, dari ruang lama menuju peluang baru.
Di laut, Akelamo Jaya terus berlayar. Di darat, kamar-kamar kos mulai terisi. Di antara keduanya, tersimpan cerita tentang pilihan, kesepakatan, dan masa depan yang sedang dibangun.(Red/Pandi)



















