Jakarta — Rencana pengembangan proyek panas bumi (geothermal) di Kabupaten Halmahera Barat oleh PT Geo Dipa Energi dan di Kabupaten Halmahera Utara oleh PT Sumber Energi Geothermal Indonesia (SEGI) mendapat sorotan tajam dari Jaringan Aspirasi Rakyat (JARI).
Koordinator JARI, Isra Anwar, menilai bahwa pengelolaan proyek geothermal di Maluku Utara hingga kini belum menunjukkan standar transparansi, akuntabilitas, serta keterlibatan publik yang memadai. (24/11/2025)
Menurutnya, masyarakat belum memperoleh akses terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), data baseline hidrologi, peta seismisitas lokal, serta kajian perubahan tutupan lahan sebelum dan setelah eksplorasi berjalan.
“Ini wilayah ekologis sensitif, dekat dengan pemukiman masyarakat adat yang sangat bergantung pada hutan dan sumber air tradisional. Dokumen-dokumen tersebut wajib dibuka ke publik,” tegas Isra.
Isra menjelaskan bahwa meski geothermal dikenal sebagai energi rendah karbon, hal tersebut tidak otomatis menghilangkan risiko lingkungan yang menyertai proses pengeboran hingga produksi.
Ia menyebut sejumlah penelitian yang menunjukkan bahwa aktivitas di bawah permukaan bumi dapat memicu perubahan struktur geologi, gangguan hidrologi, hingga potensi pelepasan gas dari lapisan batuan.
Selain itu, aktivitas geothermal juga dinilai berpotensi memengaruhi sumber air masyarakat.
“Dalam beberapa kasus di daerah lain, debit mata air menurun setelah pengeboran produksi, terutama di wilayah dengan akuifer rapuh. Ini ancaman serius bagi masyarakat Halmahera yang mengandalkan air gravitasi dan sumber mata air,” jelasnya.
Di sisi sosial-ekonomi, JARI juga menyoroti ketimpangan manfaat proyek. Menurut temuan organisasi tersebut, pekerjaan berkeahlian tinggi justru banyak diisi tenaga kerja dari luar daerah, sementara masyarakat lokal hanya memperoleh pekerjaan sementara sebagai buruh kasar.
“Janji peningkatan ekonomi sering tidak sesuai kenyataan,” tambahnya.
Melalui pernyataan resminya, JARI menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak PT Geo Dipa Energi dan PT SEGI membuka dokumen AMDAL, peta teknis, baseline lingkungan, dan hasil konsultasi publik kepada masyarakat.
2. Meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan pemerintah kabupaten terkait melakukan audit lingkungan independen terhadap dampak eksplorasi yang sudah berjalan.
3. Mendorong penghentian sementara kegiatan proyek apabila ditemukan indikasi awal gangguan ekologis, khususnya pada mata air, kawasan endemik, dan tutupan hutan.
4. Mengajak masyarakat tetap kritis dan terlibat dalam pengawasan ruang hidup demi memastikan pembangunan energi terbarukan berjalan tanpa merusak ekologi.
Di akhir pernyataannya, Isra menegaskan bahwa energi terbarukan tidak boleh dibangun dengan cara yang merusak lingkungan atau menyingkirkan masyarakat lokal.
“Energi bersih harus lahir dari proses yang bersih, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan. Halmahera tidak boleh menjadi wilayah eksperimen yang mengorbankan ruang hidup masyarakat,” tutup Isra.
(Red)



















