Aktivitas rehabilitasi ruangan Catheterization Laboratory (Cathlab) di RSUD Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, tetap berjalan meski proyek tersebut tengah menjadi objek penyelidikan Polres Halmahera Selatan terkait dugaan penipuan dan persekongkolan tender.
Pantauan di lokasi pada (30/07/2026), proyek senilai Rp1,7 miliar itu telah memasuki tahap awal pekerjaan berupa pembongkaran bangunan dan pembuatan fondasi. Area proyek yang berada di tengah kompleks RSUD Labuha telah dipagari seng dan dilengkapi papan informasi proyek.
Berdasarkan data pada papan proyek, pekerjaan tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026. Proyek dengan Nomor Kontrak 1122/SPJ/BM/DAK/RSUD-HS/VII/2026 itu memiliki nilai Rp1.703.459.230 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 11 Juli hingga 7 Desember 2026.
Direktur RSUD Labuha, dr. Titin Andriyanti, membenarkan bahwa proyek rehabilitasi tersebut dikerjakan oleh CV Salsabila Utama Sejahtera. Menurutnya, pihak rumah sakit tidak memiliki kewenangan menghentikan pekerjaan kontraktor selama belum ada instruksi resmi dari aparat penegak hukum.
“Kami di sini juga tidak punya dasar untuk menghentikan pekerjaan, kecuali dari kepolisian memberikan perintah atau syarat bahwa pekerjaan itu jangan dulu dijalankan,” ujar dr. Titin.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada pemberitahuan maupun surat resmi dari Polres Halmahera Selatan yang memerintahkan penghentian proyek.
“Belum ada koordinasi, belum ada surat untuk menghentikan dan sebagainya. Makanya kami lanjutkan,” katanya.
Sementara itu, Purnadi alias Mas Hadi mengakui dirinya bertanggung jawab mengerjakan proyek rehabilitasi ruangan Cathlab tersebut. Ia mengatakan pekerjaan dilakukan berdasarkan kuasa penuh yang diberikan Direktur CV Salsabila Utama Sejahtera.
“Iya, pekerjaan sudah jalan. Saya diberikan kuasa penuh oleh Direktur CV Salsabila Utama Sejahtera. Kalau tidak diberikan kuasa, saya tidak akan kerja,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (27/7/2026).
Dari sisi anggaran, berdasarkan penelusuran Bacapost.com pada Rabu (29/7/2026), dana proyek tersebut hingga kini belum dicairkan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Farid Husen, mengatakan pencairan anggaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Tentu itu menjadi pertimbangan. Namun ketika akan mencairkan anggaran, semuanya harus sesuai SOP. Kalau berbicara fisik pekerjaan, kami melihat progresnya sudah sejauh mana dan memastikan kontraknya juga lengkap,” kata Farid.
Kasus ini mencuat setelah Haedar Mahmud melaporkan dugaan penipuan dan persekongkolan tender proyek tersebut ke Polres Halmahera Selatan. Laporan itu teregister dengan Nomor STPL: STPL/374/VII/2026/SPKT pada Rabu (1/7/2026).
Laporan tersebut menyeret sejumlah pihak, di antaranya Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Halmahera Selatan, Direktur CV Salsabila Utama Sejahtera Udin Wahid alias Dino, serta Purnadi alias Mas Hadi.
Para terlapor diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan praktik persekongkolan dalam proses tender proyek. Hingga kini, penyidik Polres Halmahera Selatan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam proyek rehabilitasi Cathlab bernilai miliaran rupiah tersebut. (Red/SI)



















